Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak

Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Jakarta bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan insentif fiskal. 

Diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

1. Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Dalam patokan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan nan dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea kembali nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kini kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB, melainkan berjuntai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap merujuk pada arah kebijakan pemerintah pusat.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, ialah tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata dia dalam keterangannya Selasa (5/5/2026).

Lusiana menuturkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari support terhadap ekosistem kendaraan berbasis daya terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan nan lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari patokan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari support terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan nan lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan nan berkelanjutan,” ucap Syafrin.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com