MNC University Gelar Seminar Pajak, Jadi Bekal Mahasiswa dan Camaba di Era Digital

Sedang Trending 35 menit yang lalu

MNC University Gelar Seminar Pajak, Jadi Bekal Mahasiswa dan Camaba di Era Digital

MNC University gelar seminar dan talkshow berjudul Smart Tax for Digital Workers. (Foto: dok MNC University)

JAKARTA — MNC University menggelar seminar dan talkshow berjudul “Smart Tax for Digital Workers” nan diikuti oleh 67 peserta dari mahasiswa dan calon mahasiswa Program Studi Akuntansi. Kegiatan ini membahas pentingnya pemahaman perpajakan bagi freelancer, pekerja digital, serta generasi muda nan bakal memasuki bumi kerja dan bisnis.

Acara diawali dengan pembukaan oleh MC dan sambutan dari Ahmad Fikri Alamin, S.Akun., M.Sc. Dalam sambutannya, dia menekankan pentingnya memahami faedah pajak lantaran mempunyai akibat nan signifikan terhadap kehidupan masyarakat saat ini.

Materi utama kemudian disampaikan oleh Agus Suyanto, Penyuluh Pajak Ahli Madya di Kanwil DJP, nan membahas peran dan faedah pajak serta sistem perpajakan modern melalui Coretax. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai sistem perpajakan dan pentingnya memenuhi tanggungjawab pajak secara tepat.

Rangkaian aktivitas dilanjutkan dengan talkshow “Smart Tax for Digital Workers” nan dipandu oleh Siti Meilani, dengan menghadirkan Prista Mega Lestari (Penyuluh Pajak Ahli Pertama), dan Cut Sarah (Penyuluh Pajak).

Sesi ini membahas beragam persoalan perpajakan nan relevan bagi freelancer dan pekerja digital, mulai dari pencatatan penghasilan, bukti pangkas pajak, hingga penghasilan dalam mata duit asing.

Dalam sesi tanya jawab, narasumber menjelaskan bahwa Coretax mempunyai sistem nan membantu mengurangi kesalahan input manual, termasuk melalui pertukaran info secara otomatis dan integrasi bukti pangkas dari pihak terkait. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai sistem andaikan terjadi kelebihan alias kekurangan pemotongan pajak.

Selain itu, dibahas pula penghasilan dalam mata duit dolar nan perlu dikonversikan ke rupiah menggunakan kurs nan ditetapkan Menteri Keuangan. Narasumber juga menjelaskan bahwa pajak nan telah dipotong di luar negeri dapat diperhitungkan di Indonesia sesuai ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑