MNC Holding Bakal Ajukan Banding soal Putusan Bayar USD 28 Juta ke Jusuf Hamka

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ilustrasi MNC. Foto: Poetra.RH/Shutterstock

PT MNC Asia Holding bakal mengusulkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP)--terafiliasi family Jusuf Hamka. Putusan itu mewajibkan MNC untuk bayar USD 28 juta kepada CMNP.

"Ini belum final. Ya nan terang, kita bakal banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak nan kudu dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan norma tetap," kata Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Di sisi lain, Chris juga mempertanyakan putusan tersebut. Sebab, dia mengeklaim, pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berbobot nan disebut CMNP sebagai tukar menukar.

Apalagi, ahli-ahli nan dihadirkan MNC selama persidangan tidak menjadi pertimbangan putusan hakim.

"Kita kan menghadirkan mahir bukan hanya satu dua orang, banyak saksi mahir nan kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.

Chris menilai, gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak nan sering disebut dalam persidangan, tetapi malah tidak menjadi tergugat.

"Bagaimana kok orang-orang nan disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucapnya.

Pertimbangkan Laporkan Majelis Hakim

Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan pengadil dijatuhkan. Foto: Shutterstock

Selain itu, Chris juga menyoroti adanya keterangan pers dari PN Jakarta Pusat mengenai putusan tersebut. Sebab dalam keterangan pers itu, menurutnya, memuat pertimbangan nan tidak pernah diucapkan dalam persidangan.

"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian mahir itu," ungkap dia.

"Itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan kalimat kalimat itu, enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian mahir itu," sambungnya.

Karenanya, Chris menyatakan pihaknya sekarang tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis pengadil nan menangani gugatan ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, lantaran banyak hal-hal nan aneh," jelas Chris.

Gugatan Asal-asalan

Ilustrasi mengusulkan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock

Gugatan tersebut, menurut Chris juga dibuat secara asal. Selain tidak jelas pihak nan dituju, nilai nan termuat dalam gugatan juga membikin publik gempar atas besarnya nilai nan jauh lebih besar dari putusan pengadil saat ini.

"Gugatannya kan wah sedemikian besar Rp 119 triliun, nan diputuskan kan bisa dilihat jauh dari nomor nan sangat bombastis tersebut," tuturnya.

"Dulu kan ada beberapa kali statement saya mengatakan bahwa ini gugatan nan bikin gaduh ya, memang iya gugatannya kan memang membikin gaduh dan rupanya kan putusannya juga enggak sebombastis itu, biasa-biasa saja," pungkasnya.

Putusan PN Jakpus

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

Adapun gugatan itu diputus majelis pengadil nan diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Hary Tanoe dan MNC Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi materiil sebesar USD 28 juta beserta kembang 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Berikut bunyi putusannya:

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28.000.000,- (dua puluh delapan juta Dolar Amerika Serikat) ditambah kembang sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak tanggal 9 Mei 2002 hingga seluruh tanggungjawab dibayar lunas;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);

Berdasarkan keterangan CMNP kepada Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025, gugatan tersebut berangkaian dengan dugaan perbuatan melawan norma dalam transaksi surat berbobot Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Transaksi itu terjadi pada 1999 nan melibatkan pihak mengenai sehingga menimbulkan kerugian terhadap CMNP.

Putusan perkara nan tercatat dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu diketok pada 22 April 2026.

Dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, perkara tersebut berangkaian dengan sengketa lama nan berakar pada transaksi tahun 1999. Ketika CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) nan diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam perkembangannya, instrumen NCD tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Penggugat.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menilai bahwa transaksi nan disengketakan bukanlah jual-beli, melainkan perjanjian tukar-menukar sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.

Lebih jauh, Majelis Hakim menyoroti bahwa para Tergugat sebagai pihak nan menginisiasi dan menawarkan instrumen NCD semestinya telah mengetahui bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008.

Masih dikutip dari situs Dandapala, Majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil dalam perkara ini, ialah sebuah pendekatan norma nan menembus pemisah tanggung jawab terbatas perseroan.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, majelis menilai bahwa tindakan nan dilakukan tidak semata-mata merupakan aktivitas korporasi, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik nan dapat dibebankan hingga ke ranah personal.

Terkait tuntutan tukar rugi materiil dengan kalkulasi kembang majemuk sebesar 2% per bulan, Majelis Hakim menolaknya dengan argumen tidak proporsional dan berkarakter hipotetis. Sebagai gantinya, ditetapkan kembang wajar sebesar 6% per tahun sebagai corak kompensasi nilai waktu uang.

Selain itu, Hakim menolak tuntutan dwangsom (uang paksa) dan permohonan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung.

Para pihak tetap mempunyai kesempatan untuk mengusulkan upaya norma banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil pemeriksaan independen berasas kebenaran persidangan, perangkat bukti, serta ketentuan norma nan berlaku," kata ahli bicara PN Jakpus Sunoto.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan