MNC Asia Holding Banding Putusan yang Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Penasehat norma MNC Group, Chris Taufik angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nan mengabulkan sebagian gugatan perdata nan dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka.

"Bahwa putusan belum final, belum berkekuatan norma tetap dan belum dapat dilaksanakan lantaran tetap ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi apalagi upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh andaikan ada pihak nan tidak puas," kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Chris menegaskan, pihaknya bakal mengusulkan banding lantaran, adanya banyak kejanggalan dalam putusan tersebut.

"Antara lain pihak nan bertanggungjawab langsung terhadap pembayaran NCD ialah PT  Bank Unibank Tbk berikut jejeran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD, dan pihak nan menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat, tetapi Putusan malah membebankan tanggung jawab bayar kepada Para Tegugat nan hanya broker/arranger," jelas dia.

Chris menuturkan, bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001,atau 2tahun 5bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran bakal dilakukan oleh Unibank.

"Bahwa tidak ada keterlibatan dari Para Tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha lantaran bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank," kata dia.

"Bahwa sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak nan diterima pada tahun 2013," sambungnya.

Chris juga menuturkan, disamping materi putusan nan layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers nan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan.

"Karena sudah menyebut pertimbangan pengadil sementara putusan belum ada/belum diterima oleh Perseroan, pada tanggal 22 April 2026 Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita