Felldy Utama
, Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |10:16 WIB

DPR RI (Foto: Okezone)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, buka bunyi ihwal perdebatan mengenai kembalinya personil DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, nan langsung menjabat kembali sebagai ketua Komisi III DPR RI. Perdebatan tersebut berangkaian dengan hukuman nan kudu dijalani Sahroni setelah diputuskan penjatuhan hukuman nonaktif selama enam bulan.
Ia menjelaskan, bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani hukuman sehingga dapat kembali bekerja sebagai ketua Komisi III DPR. Ia menegaskan seluruh proses telah sesuai dengan keputusan nan berlaku.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin Dek Gam, , Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, legislator PAN ini menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan hukuman nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut bertindak selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.
“MKD memberikan hukuman nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya nan berkepentingan oleh Partai NasDem,” ujarnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·