Sidang MK(MI/Devi)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memberi waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jika perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
“Diperlukan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan norma MK.
Enny menjelaskan, revisi kudu dilakukan secara menyeluruh, tidak sekadar mengubah pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 nomor 1 UU Peradilan Militer. Pembaruan diperlukan untuk memperjelas arti tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pemisah kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta integrasi peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung (MA).
“Sehingga andaikan dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat,” ujar Enny.
Menurut MK, tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI pada prinsipnya lebih tepat diperiksa melalui peradilan umum. Penggunaan peradilan militer semata-mata berasas status pelaku dinilai tidak cukup untuk membenarkan yurisdiksi militer atas tindak pidana nan tidak mempunyai karakter unik kemiliteran.
“Semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter unik kemiliteran, semakin lemah pula argumen untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer,” kata Enny.
MK menilai, pembatasan kewenangan tersebut diperlukan untuk menjamin independensi dan ketidakberpihakan proses peradilan sekaligus mencegah akibat impunitas. Kepastian hukum, menurut Mahkamah, tidak cukup hanya dengan menentukan lembaga nan berkuasa mengadili, tetapi juga kudu menjamin proses peradilan nan adil.
Selain pembagian yurisdiksi, revisi UU Peradilan Militer kudu mengatur sistem penyelesaian andaikan terjadi perbedaan pendapat mengenai kewenangan mengadili suatu perkara, apakah melalui peradilan militer alias peradilan umum.
MK juga menyoroti pengelolaan peradilan militer nan belum sepenuhnya terintegrasi di bawah MA. Perekrutan, pengangkatan, administrasi, dan pembinaan pekerjaan personel peradilan militer, termasuk hakim, dinilai tetap perlu ditata untuk mewujudkan sistem peradilan satu atap.
Enny menyebut, perubahan UU Peradilan Militer merupakan petunjuk reformasi nan telah tertuang dalam Pasal 65 dan Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Amanat tersebut menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran norma pidana militer dan peradilan umum untuk pelanggaran norma pidana umum.
“Tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk menyegerakan pembentukan Undang-Undang Peradilan Militer dimaksud,” ujar Enny.
MK menilai, UU Nomor 31 Tahun 1997 dibentuk sebelum perubahan UUD 1945 nan memperkuat prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan persamaan di hadapan hukum. Karena itu, patokan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan konstitusi dan prinsip kerakyatan pascareformasi.
Meski demikian, MK membuka kemungkinan pengaturan unik bagi tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di wilayah pertempuran. Namun, ekspansi yurisdiksi peradilan militer tersebut kudu dirumuskan secara terbatas dan sebagai pengecualian.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon berdasar menurut norma untuk seluruhnya. Mahkamah menegaskan bahwa pembaruan UU Peradilan Militer kudu mencakup keseluruhan pengaturan nan berangkaian dengan kewenangan mengadili, bukan hanya pemaknaan satu frasa dalam undang-undang tersebut. (Dev/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·