ilustrasi sidang uji materi biaya MBG, di MK.(MI)
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) nan dibiayai dari anggaran pendidikan menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah mahir menilai program tersebut tetap perlu dibenahi agar tidak mengganggu kebutuhan pendidikan lainnya dan terhindar dari potensi penyimpangan anggaran.
DPR menghadirkan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, sebagai ahli. Ia mengakui penyelenggaraan program MBG tetap menghadapi beragam persoalan, mulai dari kualitas makanan, kebersihan, ketepatan sasaran penerima hingga dugaan kebocoran anggaran.
“Berbagai persoalan nan muncul dalam penerapan MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” kata Cecep di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Selasa (23/6).
Meski demikian, Cecep menilai tetap terlalu awal untuk menyimpulkan program tersebut kudu dihentikan. Menurutnya, nan dibutuhkan saat ini adalah pertimbangan dan perbaikan manajemen agar program melangkah lebih efektif dan tepat sasaran. “Keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan juga kualitas tata kelola nan diterapkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar program nan bermaksud meningkatkan gizi peserta didik itu tidak berubah menjadi ruang praktik korupsi alias pemborosan anggaran. Selain itu, alokasi dana MBG kudu tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan lainnya seperti kesejahteraan guru, peningkatan kualitas pembelajaran, serta pemenuhan sarana dan prasarana sekolah. “Program nan baik tidak boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, alias ruang praktik korupsi nan merugikan peserta didik dan negara,” tegas Cecep.
Sementara itu, mahir norma tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai penganggaran MBG melalui pos anggaran pendidikan tidak bertentangan dengan konstitusi selama memenuhi ketentuan nan berlaku.
Menurut Oce, konstitusi mengamanatkan sedikitnya 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan. Selama program MBG ditujukan langsung kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta disetujui melalui sistem APBN berbareng DPR, maka tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
“Anggaran pendidikan nan digunakan untuk program makan bergizi cuma-cuma sepanjang unik dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan nan tepat sasaran dan adanya peningkatan gizi bagi golongan sasaran, maka Undang-Undang APBN nan mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuan mandatory spending sebagaimana petunjuk Pasal 31 UUD 1945,” kata Oce.
Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan tiga perkara uji materi terhadap UU APBN 2026. Para pemohon mempermasalahkan ketentuan nan memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan. Mereka menilai patokan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir nan terlalu luas sehingga beragam shopping nan tidak berangkaian langsung dengan pendidikan dapat dimasukkan ke dalam porsi anggaran pendidikan.
Menurut pemohon, frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam UU APBN 2026 berisiko menjadi celah untuk memperluas penggunaan anggaran pendidikan di luar kebutuhan utama sektor pendidikan. Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran nan lebih jelas terhadap ketentuan tersebut. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·