MK tetapkan permohonan pengetesan UU Polri tidak dapat diterima.
, JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri nan diajukan oleh mahasiswa berjulukan Tri Prasetyo Putra Mumpuni pada Kamis di Jakarta. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima lantaran dianggap tidak jelas alias kabur (obscuur).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Pengujian ini terdaftar dengan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026, di mana pemohon menguji Pasal 11 UU Polri nan menurutnya tidak mengatur masa kedudukan Kapolri, sehingga menimbulkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan dalam Polri.
Mahkamah menyatakan bahwa argumen permohonan tidak disertai dengan argumentasi norma nan jelas tentang pertentangan antara norma nan diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menambahkan bahwa rumusan petitum nan diajukan justru tidak konsisten dengan argumen permohonan nan disampaikan, nan menginginkan kepastian masa kedudukan Kapolri.
Mahkamah menyimpulkan bahwa jika petitum dikabulkan, perihal tersebut bakal meniadakan pengaturan syarat pengangkatan Kapolri. Oleh lantaran itu, Mahkamah menilai permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut lantaran tidak jelas.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·