Monas, Jakarta.(dok.MI)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara lantaran Presiden belum menerbitkan keputusan resmi mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Untuk itu, MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah tidak menemukan argumen norma nan cukup untuk mengabulkan permohonan pemohon. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 168/PUU-XXIV/2026.
Permohonan tersebut menguji Pasal 11 ayat (3) UU DKJ nan dinilai pemohon bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945 mengenai kewenangan konstitusional penduduk negara dan prinsip demokrasi. Namun, MK menilai persoalan nan diajukan belum relevan untuk diuji lantaran status pemindahan ibu kota negara secara aktual belum terjadi.
Dalam pertimbangan norma nan dibacakan Hakim Konstitusi Dani Yusmic P. Foekh, Mahkamah merujuk putusan sebelumnya nan menegaskan bahwa pengundangan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan Pasal 73 UU DKJ.
Menurut MK, pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa ketentuan mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara baru bertindak setelah diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota.
“Keberlakuannya tetap berjuntai pada penetapan keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Mahkamah dalam pertimbangannya.
MK menjelaskan bahwa selama keputusan presiden tersebut belum diterbitkan, sejumlah norma dalam UU DKJ tetap berada dalam kondisi suspended effectiveness alias belum mempunyai daya laku efektif. Kondisi itu membikin beragam perubahan nan diatur dalam UU DKJ belum dapat dijalankan sepenuhnya.
Karena itu, kedudukan lembaga-lembaga politik nan saat ini berada di Jakarta, seperti gubernur, DPRD, DPR RI, dan DPD RI, tetap tetap sama seperti sebelum UU DKJ diberlakukan.
“Sepanjang keputusan Presiden dimaksud belum ditetapkan, norma-norma tertentu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 belum mempunyai daya laku efektif alias suspended effectiveness,” kata Mahkamah.
Dengan belum adanya keputusan presiden tersebut, MK menegaskan Jakarta tetap menjalankan kegunaan dan perannya sebagai ibu kota negara. “Daerah Khusus Jakarta tetap menjalankan kedudukan, fungsi, dan peran sebagai Ibu Kota Negara,” lanjut Mahkamah.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa secara norma UU DKJ tetap sah dan bertindak sebagai bagian dari sistem norma nasional. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta juga telah dicabut dan digantikan oleh UU DKJ.
Mahkamah menyebut Jakarta secara normatif telah ditetapkan sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta nan diproyeksikan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
“Secara normatif, Jakarta telah ditetapkan sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta nan diproyeksikan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global,” ujar Mahkamah.
Namun demikian, MK mengingatkan bahwa keberadaan sebuah undang-undang tidak selalu berfaedah seluruh norma di dalamnya langsung dapat diterapkan. Dalam kasus UU DKJ, terdapat syarat unik nan kudu dipenuhi terlebih dahulu, ialah publikasi keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.
“Karena secara aktual keputusan Presiden dimaksud belum diterbitkan, maka pemindahan Ibu Kota Negara nan dimaksudkan juga belum terjadi,” tegas Mahkamah. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·