MK Tak Terima Gugatan Delpedro soal Pasal Penghasutan di KUHP

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pasal penghasutan dan penyebaran hoaks nan diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru, Muzaffar Salim. MK menyebut gugatan tersebut tidak jelas.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Hakim MK Liliek Prisbawono menjelaskan pertimbangan MK dalam putusan ini. Dia menyebut, pada bagian kedudukan hukum, para pemohon hanya menguraikan dengan jelas kewenangan konstitusional nan dianggap dirugikan dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Liliek, para pemohon tidak menguraikan dugaan kerugian kewenangan konstitusional berkenaan dengan berlakunya norma Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Padahal, uraian kerugian kewenangan konstitusional dan hubungan sebab-akibat kausal verbal antara berlakunya norma undang-undang nan dimohonkan pengetesan merupakan kewenangan nan esensial dalam menguraikan perihal kerugian alias kerugian kewenangan konstitusional," jelas Liliek.

Liliek juga mengatakan model petitum nomor 2 nan diajukan oleh para pemohon merupakan rumusan petitum nan tidak lazim dalam permohonan pengetesan undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu membikin MK menilai gugatan tersebut tidak jelas.

"Lazimnya, jika hendak membatalkan secara keseluruhan suatu norma undang-undang, petitum dirumuskan dengan menyatakan norma undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," ujar Liliek.

Dia mengatakan model petitum nomor 2 para pemohon dinilai susah dipahami. Dalam perihal ini, kata dia, para pemohon tidak jelas meminta penghapusan alias perubahan isi Pasal 246 KUHP.

"Bahwa berasas seluruh uraian pertimbangan norma di atas, meskipun Mahkamah berkuasa mengadili perkara permohonan pemohon, namun oleh lantaran para pemohon tidak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan a quo," ucapnya.

Seperti diketahui, Delpedro dan Muzaffar mengusulkan gugatan terhadap sejumlah pasal di UU 1/2023 tentang KUHP. Pasal nan digugat itu antara lain pasal penghasutan dan penyebaran hoaks.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (6/3/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 93/PUU-XXIV/2026. Mereka mengusulkan gugatan terhadap Pasal 246, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 264.

Berikut isi pasal-pasal nan digugat:

Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun alias pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta), setiap Orang nan Di Muka Umum dengan lisan alias tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

Pasal 263
(1) Setiap Orang nan menyiarkan alias menyebarluaskan buletin alias pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa buletin alias pemberitahuan tersebut bohong nan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun alias pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
(2) Setiap Orang nan menyiarkan alias menyebarluaskan buletin alias pemberitahuan padahal patut diduga bahwa buletin alias pemberitahuan tersebut adalah bohong nan dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun alias pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 264
Setiap Orang nan menyiarkan buletin nan tidak pasti, berlebih-lebihan, alias nan tidak komplit sedangkan diketahuinya alias patut diduga, bahwa buletin demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun alias pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).

Delpedro dan Muzaffar meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat namalain dihapus dari KUHP.

Pemohon mengatakan mereka menjadi terdakwa lantaran dianggap melanggar pasal 246 KUHP mengenai dugaan penghasutan serta Pasal 45 ayat 3 UU ITE mengenai dugaan menyebar buletin bohong. Menurut pemohon, muatan dalam kedua pasal nan didakwakan terhadap mereka juga terdapat di pasal-pasal nan digugat.

"Adapun muatan pasal tersebut serupa dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP nan sedang diuji oleh para pemohon," ujar pemohon.

Para pemohon menilai keberadaan pasal-pasal nan digugat itu berpotensi menyebabkan kerugian konstitusional terhadap mereka di masa depan. Pemohon menyebut kerugian itu berupa terhalangnya kewenangan atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian norma nan adil.

"Para pemohon juga kehilangan kesempatan untuk menjalankan kebebasan beranggapan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip negara hukum," ujar pemohon.

Belakangan, Delpedro dan Muzaffar telah menjalani sidang vonis kasus penghasutan demo berujung ricuh. Mereka divonis bebas.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News