MK: Prajurit TNI Lakukan Tindak Pidana Umum Harusnya Diadili di Peradilan Umum

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi tentang UU Peradilan Militer. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP semestinya diadili di peradilan umum.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Sebagai informasi, Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) nan tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Eva Meliani adalah anak wartawan nan tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Para pemohon menguji Pasal 9 nomor 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan 28D ayat (1) UUD 1945.

MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945. MK juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI semestinya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berangkaian dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP nan dilakukan oleh prajurit TNI, semestinya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata pengadil anggota, Arsul Sani.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan Pasal 9 nomor 1 UU 31/1997 tidak menegaskan prajurit TNI diadili di peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Dia menyebut tidak ada argumen norma untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi tenteram alias saat peradilan umum bisa melangkah dengan normal.

Namun Enny menyatakan MK memberi ruang agar tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di wilayah pertempuran bisa diadili di peradilan militer. Enny mengatakan pembatasan tersebut kudu diatur secara jelas.

"Oleh lantaran itu, andaikan diperlukan ekspansi yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di wilayah pertempuran, maka pengaturan tersebut kudu dirumuskan secara unik dan terbatas serta dapat diberikan sebagai corak pengecualian," ujar Enny.

MK juga menyinggung prinsip impunitas alias keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dapat alias tidak secara efektif dimintai pertanggungjawaban. Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter unik kemiliteran, makin lemah pula argumen untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.

"Oleh lantaran itu, pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara nan memang mempunyai karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah akibat impunitas," ujar Enny.

MK mengatakan pembentuk UU kudu segera melakukan pembentukan UU Peradilan Militer baru. Berikut ini amar putusan komplit MK:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menyatakan andaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑