Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar tugas dan kegunaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) disusun ulang alias didesain ulang (redesign). Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya Irvansyah menyatakan bakal mematuhi putusan MK tersebut.
"Bagus. Ya, kita merasa berterima kasih keputusan itu. Dan nan pasti kita alim dengan keputusan MK dan perintahnya redesain, kita redesain," kata Irvansyah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvansyah menilai putusan MK tersebut dapat menjadi pemantik agar Undang-Undang Keamanan Laut segera diterbitkan. Ia mengaku siap andaikan nantinya terdapat perubahan tugas usai redesain.
"Siap, dong. Kalau perintah MK, perintah negara, kita siap laksanakan. Cuma kita kan lagi progress untuk undang-undang keamanan laut. Ya, kita bikin undang-undang baru saja," katanya.
Irvansyah menyebut Bakamla berfokus mengamankan laut, salah satunya melalui aktivitas patroli. Ia pun berseloroh bahwa Bakamla tidak beroperasi di pemukiman warga.
"Kita kan badan keamanan laut, fokusnya patroli di laut, bukan patroli di kampung. Jelas. Masa siskamling," ujarnya.
Keputusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MK memerintahkan agar tugas dan kegunaan Bakamla disusun ulang alias didesain ulang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 180/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut dinilai inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai:
'dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan kreasi ulang (redesign) berangkaian tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut. Apabila dalam tenggang waktu paling lama 2 tahun tersebut tidak dilakukan kreasi ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut nan berangkaian dengan penegakan norma adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat'.
"Menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan kreasi ulang (redesign) berangkaian tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut. Apabila dalam tenggang waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan kreasi ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut nan berangkaian dengan penegakan norma adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat'," tegas Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat tumpang tindih dan ketidaksinkronan konsep kelembagaan Bakamla dalam UU Kelautan. MK menyebut pasal-pasal mengenai Bakamla di UU Kelautan tidak sekadar mengatur urusan berkarakter koordinatif, tetapi juga memberi kegunaan penegakan norma kepada Bakamla.
"Berdasarkan kebenaran norma keterangan pembentuk undang-undang a quo, menurut Mahkamah, substansi konsep kelembagaan termasuk kegunaan dan kewenangan nan didesain oleh pembentuk undang-undang semakin menunjukkan ketidaksinkronan alias tumpang tindih konsep kelembagaan Bakamla nan dibentuk untuk melakukan tugas patroli keamanan dan keselamatan dalam UU 32/2014 dengan konsep hubungan tata kerja nan diamanatkan untuk lembaga tersebut, termasuk kaitannya dengan kegunaan koordinatif," ujar Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan.
MK menyatakan kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum, seperti memberhentikan, memeriksa, hingga menangkap kapal, merupakan tindakan nan hanya dapat dilakukan oleh lembaga penegak norma dengan sistem due process of law. Oleh lantaran itu, MK menyatakan kudu ada penataan ulang atas sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan nan melekat pada Bakamla.
"Artinya, kudu dibuat kreasi nan pasti dan jelas mengenai dengan lembaga Bakamla, baik dalam undang-undang tersendiri alias diletakkan dalam UU 32/2014, apakah Bakamla kembali seperti Bakorkamla, alias lembaga nan mempunyai tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut," tegas MK.
(ial/isa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·