MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Syarat Calon Pimpinan KPK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

MK kabulkan sebagian permohonan pengetesan syarat calon ketua KPK.

, JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengetesan syarat calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan nan dibacakan di Jakarta, Rabu. Putusan ini mengenai dengan Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 nan mengharuskan calon ketua KPK untuk 'melepaskan' kedudukan struktural selama menjabat.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. MK menilai bahwa kata 'melepas' dalam Pasal 29 huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat, selain dimaknai sebagai 'nonaktif dari'. Demikian pula dengan frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa kedudukan ketua KPK diperoleh melalui seleksi dan pengangkatan, berbeda dengan kedudukan publik lain nan dipilih melalui pemilu. Oleh lantaran itu, tanggungjawab untuk mengundurkan diri secara permanen tidak tepat diberlakukan bagi ketua KPK lantaran kedudukan ini bukan berasal dari mandat politik langsung.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara RI. Mahkamah menolak permohonan lainnya selain dari nan telah dikabulkan. Putusan ini bermaksud untuk menghindari bentrok kepentingan dan mencegah rangkap jabatan, namun tetap membuka kemungkinan bagi pejabat untuk kembali ke pekerjaan asal setelah masa kedudukan berakhir.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional