, JAKARTA, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan penegasan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dirancang untuk mengkriminalisasi jamaah nan melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa.
Kuasa DPR RI, Abdullah, menjelaskan bahwa ketentuan pidana dalam UU PIHU secara spesifik hanya menyasar pihak nan bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa mempunyai izin resmi. Ia menekankan bahwa pasal tersebut tidak bertindak bagi perseorangan nan membujuk alias mendampingi keluarga.
"Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah berdikari nan mengajak, mengoordinasikan, alias mendampingi family dan kerabat dalam perjalanan ibadah," ujar Abdullah dalam keterangan nan disampaikan secara daring.
Instrumen Hukum untuk Efek Jera
Abdullah memaparkan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU merupakan instrumen norma krusial untuk memberikan pengaruh jera kepada penyelenggara umrah ilegal. Hal ini sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban dalam setiap penyelenggaraan ibadah umrah demi melindungi penduduk negara.
Menurut DPR, Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945 nan menjamin kebebasan beribadah. "Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada penduduk negara nan menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," tegasnya.
DPR juga menyampaikan bahwa pengakuan terhadap ibadah umrah berdikari dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU justru menjadi penguatan agunan kebebasan beribadah. Aturan ini juga merupakan respons terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Permintaan Hakim Konstitusi
Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR untuk menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU. Ia juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai perubahan istilah "perseorangan" menjadi "mandiri", termasuk arti penyedia jasa nan menjadi salah satu persyaratan umrah mandiri.
"Penyedia jasa itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan kelak Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia jasa itu siapa, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem info kementerian," kata Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta DPR dan pemerintah untuk mengelaborasi makna frasa "bertindak sebagai PPIU" dalam persidangan berikutnya. "Ini minta dielaborasi kelak dalam keterangan presiden. nan namanya bertindak sebagai PPIU itu nan seperti apa?" ujar Asrul.
Sidang uji materi UU PIHU ini dijadwalkan bakal dilanjutkan pada Rabu (5/8) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengajar Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan, dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026. Pemohon beranggapan bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian norma lantaran dapat dijadikan dasar untuk memidanakan masyarakat nan membujuk family melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·