Mitigasi Risiko Bencana, BPBD Kini Berubah Jadi Badan Pelaksana

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |23:15 WIB

Mitigasi Risiko Bencana, BPBD Kini Berubah Jadi Badan Pelaksana

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA

JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekarang diposisikan sebagai entitas tunggal nan kuat di wilayah sebagai badan pelaksana. Hal ini untuk memastikan penanggulangan bencana alam melangkah efektif.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan, perubahan tersebut melalui penerapan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD.

“Perubahan paradigma responsif menjadi preventif bukan berfaedah menghilangkan respon,’’ ujar Safrizal, Kamis (7/5/2026).

‘’Kita lakukan PRB dengan upaya (effort) terbaik untuk mengurangi risiko. Dengan mitigasi nan matang, maka ketika musibah terjadi, proses respon bakal jauh lebih mudah, terukur, dan upaya pengamanan masyarakat menjadi semakin berkualitas,” lanjutnya.


Secara umum Safrizal menggambarkan perubahan paradigma dalam penanggulangan musibah dari nan semula berkarakter responsif menjadi preventif.

Dia menegaskan bahwa mengedepankan paradigma preventif bukan berfaedah mengabaikan aspek respons alias tanggap darurat. 

‘’Justru langkah preventif melalui Pengurangan Risiko Bencana (PRB) nan dilakukan semaksimal mungkin bakal menjadi kunci efektivitas penanganan saat musibah terjadi,’’ujarnya.

Perubahan ini ditandai dengan peralihan nomenklatur dari Kepala Pelaksana menjadi Kepala BPBD, nan sekarang menjabat sebagai Kepala Perangkat Daerah murni (Eselon II). 

Dengan struktur ini, BPBD beralih bentuk menjadi executing agency nan mempunyai kewenangan penuh dalam menjalankan kegunaan pelaksana urusan pemerintahan di bagian bencana, bukan lagi sekadar kegunaan pendukung. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com