Misbakhun Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi Bank Indonesia

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (18/5/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak bakal mengganggu independensi Bank Indonesia (BI). Menurutnya, perubahan nan dilakukan hanya berupa penguatan aspek pertimbangan kelembagaan bank sentral, tanpa mengubah independensi dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Misbakhun menjelaskan penguatan nan diatur dalam revisi tersebut berangkaian dengan sistem pertimbangan terhadap keahlian kelembagaan BI. Evaluasi dilakukan terhadap lembaga secara keseluruhan, bukan kepada perseorangan nan menjabat baik sebagai Gubernur maupun Deputi Gubernur BI.

“Kita nggak mengganggu independensi. Apa nan terganggu dengan mandat nan baru?” kata Misbakhun saat ditemui di DPR RI, Kamis (4/6).

Misbakhun menjelaskan struktur Dewan Gubernur BI nan terdiri dari Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur mempunyai Indikator Kinerja Utama (IKU) nan dapat menjadi dasar pertimbangan kelembagaan. Pengaturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam UU P2SK sebelumnya, namun sekarang diperjelas dan diperkuat.

“Dan pertimbangan itu bukan pertimbangan individu. Dan pertimbangan secara kelembagaan.” ujar Misbakhun.

Misbakhun menuturkan hasil pertimbangan bakal dilakukan oleh komisi seleksi nan kemudian dilaporkan kepada ketua DPR. Ia menekankan Komisi XI tidak berkuasa untuk menentukan tindak lanjut atas hasil pertimbangan tersebut.

Selain penguatan pertimbangan kelembagaan, kata Misbakhun, revisi UU P2SK juga memperluas mandat BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nan berkualitas.

Menurutnya, peran tambahan tersebut justru memperkuat kontribusi BI dalam mendorong pembuatan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi nasional.

Misbakhun juga menepis dugaan terdapat jenjang baru dalam mandat BI nan mengutamakan pertumbuhan ekonomi dibanding stabilitas. Menurutnya, penyelenggaraan mandat tersebut sepenuhnya diserahkan kepada BI sesuai instrumen kebijakan nan dimiliki.

“Kita serahkan kepada BI, instrumen apa nan bakal dia gunakan. Dan ini bukan pengalaman baru bagi Bank Indonesia,” tutur Misbakhun.

video story embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan