Minister in The House: Indonesia Tekuk Raksasa Medsos

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Poster Minister in The House "Indonesia Tekuk Raksasa Medsos" berbareng Meutya Hafid di kumparan pada Kamis (16/4/2026). Foto: Dok. kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memastikan anak-anak terhindar dari konten rawan di beragam platform digital, khususnya media sosial. PP Tunas jadi senjata utama untuk memastikan semua platform digital nan beraksi di Indonesia turut menjamin keamanan anak.

Aturan ini tertuang PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak alias PP Tunas. Ini jadi landasan utama untuk platform digital membatasi akses, melindungi data, dan mengawasi konten bagi pengguna anak-anak. PP Tunas secara resmi bertindak efektif pada 28 Maret 2026.

Pemerintah tak main-main dalam menjalankan PP Tunas. Para raksasa media sosial (medsos) nan semula mencoba melawan, sekarang menyatakan kepatuhannya dan siap menjalankan PP Tunas.

Mereka nan sudah patuh, di antaranya Meta hingga TikTok. Kemkomdigi apalagi tak segan memberi hukuman kepada Google dan YouTube lantaran tak juga mau alim dengan PP Tunas. Ada juga Wikipedia nan sudah diberi peringatan keras untuk segera mengatur kembali algoritma mereka sesuai dengan PP Tunas.

instagram embed

Lalu, apa langkah selanjutnya dari Kemkomdigi untuk memastikan semua platform alim pada PP Tunas? Apa saja hukuman nan disiapkan bagi mereka nan tetap saja bandel?

Dalam program Minister in The House, kumparan bakal membahas ini dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Dipandu oleh Pemimpin Redaksi kumparan Ahmad Toriq, hanya di TikTok kumparan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan