Miliki 14 Paket Sabu, Pria di Berau Kaltim Diringkus Polisi

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Miliki 14 Paket Sabu, Pria di Berau Kaltim Diringkus Polisi Barang bukti kasus narkotika di Berau Kaltim.(Dok. Humas Polda Kaltim)

SATRESNARKOBA Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), meringkus seorang laki-laki berinisial AAM (33) lantaran kedapatan mempunyai 14 paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu siap edar. Terduga dibekuk petugas pada Jumat (28/8) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Kandang Muntik, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, pada Senin (31/8), membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika ini berasal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area mereka.

“Menindaklanjuti info itu, personel Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan. Hasilnya, penyelidikan mengarah ke AAM dan dia sukses dibekuk petugas saat berada di Jalan Kandang Muntik,” ujar Agus.

Berdasarkan interogasi awal setelah penangkapan, tersangka mengakui tetap menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya. Petugas kemudian membawa AAM untuk menunjukkan letak penyimpanan peralatan haram tersebut.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT dan penduduk setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 balut plastik alias paket sabu dengan berat bruto 7,24 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan aktivitas peredaran, antara lain:

  • Satu unit timbangan digital warna perak
  • Empat balut plastik klip
  • Dua kotak warna hitam dan satu toples warna putih
  • Satu sendok sabu dan satu sedotan warna hitam
  • Satu unit telepon seluler warna biru dongker
  • Satu unit sepeda motor

“Tersangka AAM beserta seluruh peralatan bukti telah digiring ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan serta proses investigasi lebih lanjut,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Berau dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah norma mereka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berkedudukan aktif memberikan info mengenai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan nan berlaku. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia