Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin(Dok DDJP)
PANCASILA sebagai pandangan kehidupan bernegara merupakan fondasi etik dan strategis nan kudu menjadi rujukan utama bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah. Termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tidak berakhir sebagai dasar negara nan berkarakter normatif-konstitusional, Pancasila menjelma sebagai sistem nilai hidup nan menjiwai setiap proses pengambilan keptusan politik, legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, Pancasila berfaedah sebagai penopang persatuan nasional. Terutama dalam negara nan lahir dari kemajemukan suku, agama, budaya, dan bahasa.
“Sekaligus kompas moral agar kekuasaan tidak kehilangan arah dan terperosok dalam kepentingan sempit, sektarian, alias pragmatis,” ujar dia.
Ia menuturkan, Pancasila bagi pemerintah wilayah merupakan pedoman untuk memastikan otonomi tidak berubah menjadi fragmentasi. Kekuasaan lokal tidak menjauh dari tujuan keadilan sosial.
Dalam konteks aktual pemerintahan, Presiden Prabowo Subianto dalam perteuan nasional dengan seluruh gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia Februari 2026, patut dipahami sebagai momentum konsolidasi nilai dan arah kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut tidak sebagai forum administratif, alias seremonial belaka. “Melainkan sebagai ruang pengarahan strategis untuk menyatukan visi pembangunan nasional nan berakar pada Pancasila sebagai pandangan kehidupan bernegara,” urai Khoirudin.
Keberhasilan agenda tersebut, tambah Khoirudin, sangat ditentukan oleh keahlian pemerintah wilayah menerjemahkan pengarahan nasional ke dalam kebijakan nan kontekstual dan berkeadilan.
Di sinilah, sinergi antara kepala wilayah dan DPRD menjadi krusial. Bukan hanya dalam aspek penerapan program, tetapi memastikan setiap kebijakan wilayah tetap berpijak pada nilai persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
“Dengan demikian, program nasional tidak berakhir sebagai petunjuk dari pusat, melainkan betul-betul menjadi praktik pemerintahan nan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke tingkat akar rumput,” tutur Khoiruddin.
Peran Strategis Legislatif
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menegaskan, legislatif mempunyai peran strategis. Menjadi jembatan nilai antara kebijakan pusat dan realitas lokal.
“DPRD tidak cukup berfaedah sebagai lembaga umum pembentuk peraturan. Melainkan sebagai penjaga orientasi Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar dia.
Karena itu, tambah Inggard, kegunaan legislasi DPRD kudu bisa melahirkan peraturan wilayah (Perda) nan kontekstual, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Termasuk dalam tata kelola ruang, kebersihan lingkungan, pembangunan pariwisata, serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal.
Apalagi pada Juni 2026, Kota Jakarta memperingati hari jadi ke-499. Bersiap-siap menjadi kota dunia dan pusat perekonomian dunia.
“Otonomi wilayah dalam perspektif Pancasila bukanlah kebebasan tanpa arah. Melainkan kemandirian nan dibingkai oleh tanggung jawab kebangsaan,” imbuh Inggard.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan, Hari Lahir Pancasila merupakan momentum refleksi untuk memastikan nilai-nilai Pancasila tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Uus, peringatan Hari Lahir Pancasila tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi pengingat tentang pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai luhur bangsa.
"Momentum refleksi untuk memastikan bahwa api Pancasila tetap menyala dalam jiwa setiap insan Indonesia,” ucap dia. (RO/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·