Meutya: Kelayakan Penerima Bansos Ditentukan Sistem, Bukan Lagi Lurah

Sedang Trending 57 menit yang lalu
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di Kantor Kalurahan Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8) dok. Foto: Pradya Tirta/kumparan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penentuan kepantasan penerima support sosial (bansos) dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilakukan melalui sistem. Mekanisme tersebut bermaksud meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mencegah potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia menyebut, nantinya masyarakat dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah masuk dalam golongan nan berkuasa menerima support sosial.

"Bapak Ibu masukkan NIK-nya kemudian kelak dilihat apakah desil ini masuk kepada nan berkuasa mendapat alias tidak. Jadi sekali lagi nan menilai bukan lagi Pak Lurah. Pak Lurah mengawasi dari dekat ya, tapi penilaian terhadap bansosnya by system sehingga tidak terjadi KKN dan Insyaallah sekali lagi tepat sasaran," kata Meutya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kalurahan Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8).

Perubahan sistem tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memastikan support sosial hanya diterima oleh masyarakat nan memang berkuasa menerimanya.

"Intinya adalah dari support sosial nan sudah lama melangkah ini, banyak sekali masukan masyarakat dari beragam wilayah nan mengatakan orang nan harusnya dapat enggak dapat. nan sudah tidak layak malah dapat. Nah ini nan menjadi concern Bapak Presiden untuk mari kita benahi agar hanya nan berkuasa nan dapat dan tidak boleh ada nan berkuasa tidak dapat," tutur Meutya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dan Bupati Sleman, Harda Kiswaya di Kantor Kelurahan Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Meutya menambahkan digitalisasi juga membikin masyarakat mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan dirinya secara langsung andaikan merasa memenuhi kriteria penerima bantuan.

"Kalau dulu masyarakat tidak bisa langsung mencoba mendaftar. Harus ada nan datang dulu untuk mendatangkan dan memilih siapa nan berhak. Nah sekarang nan memilih adalah sistem. Sistem enggak kenal KKN ya. Jadi ini lebih akuntabel," katanya.

Perubahan tersebut sekaligus ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyaluran support sosial.

"Dan terakhir adalah akuntabilitas. Semua masyarakat bisa mendaftarkan dirinya jika memang layak. Ini jika nan sebelumnya hanya dari apa namanya ya, enggak bisa masyarakatnya langsung, kudu melalui birokrasi di tingkat pemerintahan desa alias kelurahan. Tapi sekarang masyarakatnya pun bisa untuk mendaftar," ujar Meutya.

Mekanisme digital tersebut diharapkan dapat mengurangi proses birokrasi nan sebelumnya kudu dilalui masyarakat ketika mendaftarkan diri sebagai penerima bansos. Selain itu, sistem digital memungkinkan proses pengecekan kepantasan dilakukan lebih cepat.

"Ini PR nan bertahun-tahun lama untuk melakukan cleansing alias pembaharuan info nan memang menyantap waktu sangat lama. Tapi dengan digitalisasi ini insyaallah bakal jauh lebih cepat, sebagaimana kita lihat dalam proses waktu tidak lebih dari 5 menit masyarakat bisa melakukan pengecekan, memasukkan datanya, dan jika memang berkuasa langsung dinyatakan layak, jika tidak berkuasa langsung dinyatakan tidak layak," ungkap Meutya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dan Bupati Sleman, Harda Kiswaya di Kantor Kelurahan Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Sementara itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya memberikan masukan kepada Meutya, ialah tetap ada kondisi masyarakat nan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penerapan sistem.

"Sehingga tadi ada memang ada beberapa syarat-syarat nan memang kudu diperbaiki sudah disampaikan Ibu Menteri. Contoh misalnya ada penduduk kita punya dua sepeda motor, aturannya satu sepeda motor, tapi dua itu hanya kecil-kecil, gimana ini? Kita sudah catat dan insyaallah Pemda Sleman bakal segera melaporkan ke Ibu Menteri berangkaian dengan problematika nan ada di lapangan," ungkap Harda.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Daerah Komdigi Mira Tayyiba juga menemukan persoalan lain dalam penyelenggaraan uji coba, ialah mengenai kepemilikan sertifikat tanah. Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu temuan nan perlu diperhatikan dalam uji coba Perlinsos Digital di Sleman. Dia menjelaskan kondisi kepemilikan sertifikat tanah penduduk tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya.

"Jadi kondisi sesungguhnya tetap memerlukan bantuan, tetapi lantaran jumlah sertifikatnya lebih dari satu, tertolak oleh sistem. Ini saya pikir memang bukan Komdigi, lantaran kita mengurus infrastruktur, sementara formula desil itu sendiri ada di Kementerian Sosial, tapi mungkin ada baiknya jika kita laporkan," kata Mira.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu masukan nan dapat diperhatikan dalam penyempurnaan penyelenggaraan Perlinsos Digital agar penentuan penerima support dapat mempertimbangkan kondisi masyarakat secara lebih tepat.

"Ini semua untuk mewujudkan bansos nan berkeadilan," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan