Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa payung norma mengenai pengemudi ojek daring (online/ojol) tidak dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Regulasi nan mengatur ekosistem pengemudi ojol rencananya bakal didorong masuk dalam pembahasan tersendiri melalui RUU Transportasi Online.
Penegasan tersebut disampaikan Maman usai mewakili pemerintah menyerahkan arsip Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Maman menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan nan diserahkan ke DPR memang memuat klausul mengenai tenaga kerja platform digital dan pekerja lepas (gig worker), namun sebatas pekerja dengan status hubungan kerja berbasis sistem pengupahan serta hadiah tertentu.
“Jadi gini, ada juga pembahasan mengenai terkait tenaga kerja platform digital. Nah namun, nan dibahas dalam rancangan undang-undang ini mengenai tenaga kerja platform digital itu mengenai terkait pekerja-pekerja nan memang secara, sori, statusnya adalah tenaga kerja nan bekerja di platform digital dengan sistem pengupahan dan imbalan. Jadi hal-hal nan kayak begitu,” ujar Maman saat sesi doorstop.
Terkait dorongan izin perlindungan bagi mitra pengemudi ojol, Maman menyebut domain legislasinya berada di ranah perhubungan dan kemitraan transportasi nan menjadi lingkup kerja Komisi V DPR RI, bukan klaster ketenagakerjaan umum di Komisi IX.
“Nanti jika mengenai ojol, bakal didorong masuk di dalam rancangan undang-undang transportasi online nan bakal disiapkan di teman-teman Komisi V jika nggak salah ya,” tuturnya.
Meski demikian, Maman menambahkan bahwa RUU Ketenagakerjaan tetap mencakup instrumen jaring pengaman dan kesejahteraan bagi ragam pekerjaan kerja mandiri, tanpa mengaburkan batas teknis sektor transportasi.
“Terus sama tambahan juga nan mengenai ada hubungan dengan ojol, nan ini juga mengenai rancangan undang-undang gig, pekerja gig, gig worker. Tapi jika di sini dia secara keseluruhan lebih kepada perlindungan, terus peningkatan kesejahteraan pekerja, dan lain sebagainya, baik itu sektor umum maupun informal,” jelas Maman.
Pemerintah sendiri telah resmi menyerahkan DIM RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas usulan inisiatif DPR untuk menyelaraskan izin ketenagakerjaan nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak lebih tidak kurang adalah bagian dari proses prosedural, administrasi, bahwa kami dari pemerintah menyerahkan DIM, daftar inventarisasi masalah, mengenai rancangan undang-undang ketenagakerjaan nan menjadi produk usulan dari DPR,” pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·