Eks Pengurus Ponpes di Sleman Jadi Tersangka Pemerkosaan Alumni Santri

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polisi resmi menetapkan mantan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, DI Yogyakarta (DIY) berinisial NH namalain GN sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual.

NH namalain GN ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap alumni santriwati ponpes berinisial FN hingga hamil.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menuturkan, NH namalain GN selaku terlapor ditetapkan sebagai tersangka per 13 September 2026 kemarin setelah serangkaian gelar perkara mengenai dugaan perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang tersangka dalam proses pengejaran oleh pihak kami. Mudah-mudahan segera kami dapatkan lantaran keberadaan orang tersebut sudah tidak berada di rumahnya," kata Wiwit ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Senin (14/9).

Wiwit berujar, NH namalain GN ini apalagi sudah tidak berada di kediamannya sejak laporan kepolisian dibuat di Polresta Sleman oleh pihak FN pada 7 September 2026 lalu.

"Tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi tetap kejar, dalam proses. Dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," kata Wiwit.

Wiwit bilang, tersangka ini dikenakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya pidana penjara 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7.

Sebelumnya diberitakan, seorang alumni santriwati salah satu ponpes di wilayah Kabupaten Sleman, DIY diduga diperkosa hingga hamil. Terduga pelakunya adalah NH namalain GN, salah seorang pengurus ponpes tempat korban itu sekarang mengabdi.

Peristiwa ini terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Lokasi kejadian tetap di area ponpes tersebut.

Belakangan, Ahmad Khoirul Anwar, putra dari Muh. Marom pengasuh Ponpes Ash-Sholihah membenarkan bahwa dugaan tindak pidana nan dilaporkan ke Polresta Sleman dilakukan oleh NH namalain GN. Ia adalah anak menantu dari family pondok.

Mereka juga menyebut wanita berinisial FN nan disebut dalam laporan sebagai korban adalah alumni santriwati. Pihak ponpes memposisikan FN sebagai pihak ketiga. Dari perspektif ponpes, korban dalam dugaan peristiwa ini justru adalah istri GN.

"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok," kata Ahmad dalam konvensi pers di Ponpes Ash-Asholihah, Sleman, Jumat (11/9).

Pada Juli 2026, Ahmad menyampaikan, FN mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan GN. Hasil investigasi menghasilkan keputusan GN diberhentikan sebagai pengurus pondok.

Selanjutnya, dilaksanakan proses mediasi oleh ponpes. Mereka menyatakan saat itu kasus sudah selesai secara kekeluargaan. Ponpes merasa bertanggungjawab, lampau memfasilitasi nikah siri antara GN dan FN. Prosesi dihadiri kedua orangtua FN dan om dari GN.

Ahmad juga mengatakan perkara nan saat ini menjadi perhatian lantaran kesepakatan kekeluargaan nan terjadi di awal rupanya oleh pihak FN dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi advokat-pengacara.

"Dalam perihal ini sebenarnya istri pelaku NH (GN) adalah korban dari perbuatan nan dilakukan Pelaku NH dengan Pihak ketiga FN, lantaran hubungan selaras keluarganya menjadi rusak lantaran adanya pihak ketiga," tegas Ahmad.

(kum/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional