Jakarta, CNBC Indonesia - Jusuf Muda Dalam (JMD) menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963-1966 di Kabinet Kerja IV serta Kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno (1945-1966). Selama masa jabatannya, dia bertanggung jawab mengelola finansial negara dan merumuskan kebijakan perbankan.
Namun, minimnya pengawasan kala itu membikin kesempatan korupsi terbuka lebar. Pada Agustus 1966, skandal besar nan melibatkan dirinya pun terungkap. Jusuf Muda Dalam menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Mengacu pada laporan kasus berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), JMD terlibat dalam empat perkara. Pertama, JMD memberikan izin impor melalui skema Deffered Payment kepada perusahaan importir. Skema ini berupa penangguhan pembayaran angsuran luar negeri hingga jangka waktu tertentu. Totalnya mencapai US$ 270 juta. Kedua, JMD juga memberikan angsuran kepada perusahaan-perusahaan tertentu nan berujung pada membengkaknya defisit negara. Ketiga, JMD menggelapkan kas negara alias biaya revolusi hingga Rp97,3 miliar. Keempat, JMD melakukan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslovakia.
Jusuf Muda Dalam (Dok Ist) Foto: Jusuf Muda Dalam (Dok Ist)
Dana hasil aktivitas tidak terpuji itu digunakan untuk kepuasan pribadi. Diketahui, dia membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, hingga menghamburkannya kepada banyak perempuan. Diketahui ada 25 wanita nan turut menikmati hasil korupsi. Padahal, dia sudah punya 6 istri.
Skandal ini langsung menimbulkan kemarahan publik. Apalagi, saat itu kondisi ekonomi Indonesia sedang memburuk. Inflasi meroket dan nilai bahan pangan melambung tinggi. Bayangkan, di tengah penderitaan rakyat, ada pejabat tinggi negara berjulukan Jusuf Muda Dalam nan justru melakukan hidup mewah dari hasil korupsi.
Vonis Mati
Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD dibawa ke pengadilan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde dengan dua pengadil anggota. Untuk menelusuri aliran biaya nan disalahgunakan, majelis menghadirkan banyak saksi.
Setiap persidangan pun selalu menyedot perhatian publik. Ruang sidang penuh sesak. Bahkan kerap riuh oleh sorakan ketika saksi maupun terdakwa memberikan keterangan. Harian Mertjusuar (3 September 1966) mencatat, suasana sidang nyaris selalu gaduh.
Sebab, dalam prosesnya JMD terus berkelit dari beragam tuduhan. Kecuali ada satu perihal nan diakuinya, ialah soal pernikahan hingga mempunyai enam istri.
"Bapak pengadil tentunya mengerti kenapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah memandang istri-istri saya nan wajahnya elok ini," ujar JMD di hadapan majelis hakim.
Setelah berhari-hari, pada 8 September 1966 majelis akhirnya mengetuk palu.
"Dengan penuh kepercayaan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan nan Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan balasan mati!" tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari surat kabar Mertjusuar (10 September 1966).
Vonis ini didasari lantaran JMD terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk korupsi dalam skala besar. Kerugian negara pun mencapai miliaran rupiah. Selain itu, latar belakang politiknya ikut memberatkan.
Hakim menilai JMD berlatar komunis nan tercermin dari kebijakan internal di lembaga nan dipimpin, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah "karyawan" menjadi "buruh," hingga mendukung buahpikiran persenjataan kepada pekerja dan petani. Menurut pengadil ini seperti dilakukan Partai Komunis Indonesia nan sudah dilarang pada tahun 1966.
Vonis pengadil juga disertai oleh penyitaan semua kekayaan barang berupa 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah, dan gedung lain. Meski demikian, beberapa pihak menganggap vonis terlalu ringan. Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, apalagi melontarkan komentar pedas.
"Hukuman meninggal bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi balasan meninggal tiga kali alias balasan meninggal dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai," ujarnya kepada surat kabar Mertjusuar (15 September 1966).
Tak terima atas vonis ini, JMD sempat mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967. Namun, MA menolak dan menguatkan vonis meninggal tersebut.
Meski begitu, eksekusi itu tak pernah terlaksana. Pada September 1976, sebelum sempat menghadapi regu algojo, JMD meninggal lebih dulu di penjara akibat penyakit tetanus. Sampai sekarang, JMD tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya nan divonis meninggal di Indonesia.
(hsy/hsy)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·