Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi alias Arifah Fauzi merespons adanya ratusan anak nan dilibatkan dalam kericuhan usai demonstrasi di sekitar DPR/MPR pada 27 Agustus 2026 lalu. Arifah menyayangkan adanya pelibatan anak dalam kericuhan tersebut.
"KemenPPPA menyayangkan adanya anak nan terlibat alias berada dalam situasi kericuhan pasca-demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR. Keselamatan dan kepentingan terbaik anak kudu menjadi prioritas bersama," kata Arifah saat dihubungi, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan anak tetap mempunyai kewenangan untuk didengar pendapatnya. Namun, dia menyebut anak juga berkuasa dilindungi dari pelibatan dalam kerusuhan sosial maupun peristiwa nan mengandung kekerasan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena itu, anak tidak boleh ditempatkan sebagai alat, sasaran, ataupun bagian dari bentrok orang dewasa. Ruang partisipasi anak kudu tersedia, tetapi kudu dilakukan secara aman, sesuai usia dan tingkat kematangan anak, serta dengan pendampingan orang dewasa nan memahami kewenangan anak. Prinsip ini juga ditegaskan dalam PermenPPPA Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak," jelas dia.
Lebih lanjut, dia juga menilai upaya pencegahan tidak hanya menjadi beban orang tua.
"Ini adalah tanggung jawab berbareng keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, abdi negara keamanan, penyelenggara kegiatan, dan pemerintah pusat," imbuh dia.
Ia memandang edukasi mengenai akibat mengikuti tindakan di letak nan berpotensi ricuh perlu diperkuat, sekaligus memastikan anak mempunyai ruang partisipasi nan kondusif dan berarti untuk menyampaikan aspirasi.
Dia juga memastikan KemenPPPA, sesuai mandatnya, bakal terus memperkuat kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan perlindungan unik bagi anak, termasuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah wilayah agar setiap langkah penanganan tetap berperspektif kewenangan anak.
"Pesan kami sederhana, bunyi anak kudu didengar, tetapi anak tidak boleh menjadi korban dari situasi nan tidak aman. Kita mau anak menjadi bagian dari kerakyatan bukan korban dari konflik," tutur dia.
Dugaan Eksploitasi Anak
Sebanyak 153 anak diamankan mengenai kericuhan pasca-demo di gedung DPR pada Kamis (27/8) malam. Penyidik saat ini mendalami adanya dugaan pemanfaatan anak dalam peristiwa tersebut.
"Saat ini interogator juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak nan menggunakan dan memanfaatkan alias mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan nan melawan hukum," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (28/8).
Terbaru, sebanyak 141 anak nan sempat diamankan telah dipulangkan. Anak-anak nan diamankan berumur 12 hingga 18 tahun.
"Dikarenakan perihal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan pemanfaatan terhadap anak," bebernya.
(maa/zap)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·