Menteri PPPA Minta Polisi Segera Tahan Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta pihak kepolisian segera menahan A, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Arifah menegaskan proses norma kudu melangkah tegas sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan interogator untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi akibat tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” jelas Arifah dalam keterangannya, Senin (4/5).

Ia menekankan, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban secara menyeluruh.

“Kami menyampaikan rasa prihatin dan empati nan mendalam kepada korban atas peristiwa nan terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Kami menegaskan penanganan kasus ini kudu mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Arifah.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati nan telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan juga pendampingan terhadap korban dan keluarganya sejak kasus ini dilaporkan di bulan Juli 2024,” lanjutnya.

instagram embed

Arifah juga menyoroti pentingnya penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memberikan pengaruh jera bagi pelaku.

Ia menilai kedua instrumen norma tersebut dapat digunakan secara maksimal, mengingat korban tetap berumur anak saat kejadian tersebut.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong langkah pencegahan jangka panjang melalui penguatan program pesantren ramah anak.

“Kami bakal terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan berbareng pemerintah daerah, abdi negara penegak hukum, Kementerian Agama, dan juga berbareng dinas-dinas mengenai untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Kita pastikan korban terlindungi dan kami minta pemerintah wilayah dapat memperkuat sosialisasi mengenai prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” kata dia.

Perwakilan massa saat melakukan orasi dalam demontrasi di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Foto: kumparan

Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan pemerintah wilayah mendukung penuh langkah penegakan hukum. Ia juga mendorong kepolisian bertindak tegas terhadap tersangka.

“Kehadiran Menteri PPPA merupakan corak perhatian dan support sekaligus penguatan bagi kami di daerah, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual nan terjadi saat ini. Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan maksimal bagi para korban. Kami juga memastikan agar para korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek psikologis, hukum, medis, dan sosial,” tutur Chandra.

Arifah juga sempat berjumpa langsung dengan korban dan keluarganya untuk mendengar kesaksian serta hambatan nan dihadapi selama proses norma berjalan. Ia memberikan support psikologis agar korban tetap kuat menjalani proses hukum.

Di sisi lain, Arifah membujuk masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui kasus kekerasan terhadap wanita dan anak, baik melalui UPTD PPA maupun kanal pengaduan resmi pemerintah.

Sebelumnya, Polresta Pati belum menahan A, pemilik Ponpes Ndolo Kusumo nan diduga mencabuli puluhan santriwatinya kendati sudah ditetapkan tersangka. A sebetulnya sudah ditetapkan tersangka sejak 28 April 2026.

Polisi justru baru bakal memanggil A untuk dimintai keterangan. Tapi mereka belum menjelaskan tanggal pasti kapan A dipanggil.

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, pemanggilan itu bermaksud untuk mendalami kasus dugaan pencabulan nan diduga telah berjalan sejak 2024.

“Untuk langkah selanjutnya bakal kami lakukan pemanggilan terhadap nan bersangkutan,” ujar AKP Dwi Atma Yofi saat ditemui di Pendapa Pati, Minggu (3/5).

Saat ditanya apakah pemanggilan bakal dilakukan hari ini (Minggu) alias dalam waktu dekat, pihaknya mengaku tetap kudu berkoordinasi dengan penyidik.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan