Menteri PPPA Kawal Pemulihan Wanita Disekap Pacar, Desak Pelaku Ditangkap

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, prihatin atas kasus penyekapan dan penganiayaan nan dialami YTR (29) oleh kekasihnya berinisial TH di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. KemenPPPA bakal mengawal pemulihan korban.

"Kami sangat prihatin atas kondisi korban nan mengalami kekerasan biadab dalam waktu nan sangat panjang hingga menimbulkan luka bentuk dan psikis nan serius. Korban kudu memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan nan maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai norma nan berlaku," kaya Arifah dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Arifah mengatakan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian. UPTD PPA juga sudah mengusulkan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mendampingi family korban dalam proses pelaporan kepada Polda Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA berbareng UPTD PPA Jawa Barat bakal terus berkoordinasi dengan interogator Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak mengenai lainnya guna memastikan proses norma dan pemulihan korban melangkah optimal. Pendampingan norma juga bakal dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," jelasnya.

Arifah menyampaikan, korban bakal menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis untuk memulihkan kondisi mental dan emosional setelah kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, korban lenyap dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun.

Korban diduga berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup berbareng terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan. Korban diduga mengalami kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan barang tumpul dan barang tajam.

Akibat kekerasan nan berjalan lama itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir nan menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan kegunaan kaki nan membikin korban tidak dapat melangkah normal.

"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban bakal mendapatkan asesmen, jasa konseling, dan pendampingan psikologis nan dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya," kata dia.

"Sementara family korban bakal mendapatkan support psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah bilik kos di area Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat dugaan kekerasan nan dialaminya, korban mengalami kondisi bentuk nan memprihatinkan. Disebutkan dia mengalami gangguan penglihatan, luka pada bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat melangkah normal.

Pihak family telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.

Sebelum ditemukan, family mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun. Menurut keterangan keluarga, YTR apalagi sempat dianggap lenyap selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Kasus ini sekarang menjadi perhatian publik dan abdi negara penegak hukum, sementara proses penyelidikan terhadap keberadaan serta dugaan keterlibatan pelaku tetap terus berlangsung.

(wnv/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News