Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti permohonan perlindungan terhadap YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya berjulukan Taufik Hidayat (30) selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Salah satu permohonan nan diajukan berangkaian dengan kebutuhan medis korban nan saat ini tetap menjalani perawatan.
"Salah satu permohonan nan diajukan medis, kami coba follow-up ke rumah sakit untuk perlindungan darurat," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat dihubungi, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri menjelaskan, LPSK tetap melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut sebelum memutuskan corak perlindungan nan bakal diberikan. Proses penelaahan dijadwalkan besok.
Selain itu, LPSK juga bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian nan tengah menangani kasus tersebut. Pihaknya juga berencana menemui family korban untuk menggali info lebih lanjut.
"Kami tetap bakal penelaahan di hari Kamis. Oh iya pasti (berkoordinasi dengan kepolisian). Kami bakal berjumpa family juga," ujarnya.
Menurut Sri, LPSK bakal mengidentifikasi beragam kebutuhan perlindungan, baik untuk korban, keluarga, maupun saksi nan mengenai dengan kasus tersebut. Namun pihaknya bakal melakukan penelaahan lebih dulu.
"Kita bakal mengidentifikasi kebutuhan pelindungannya untuk korban alias family alias saksi, tapi ini kudu penelaahan dulu," katanya.
Taufik Hidayat saat ini telah ditangkap. Dia diamankan di rumah kerabatnya di Majalaya, Jawa Barat, pada Selasa (23/6).
"Sudah di Majalaya," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan kepada detikcom, Selasa (23/6).
(dek/ygs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·