Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai laporan polisi terhadap akademisi nan mengkritik kebijakan pemerintah tidak perlu dilakukan.
Pernyataan itu merespons pelaporan terhadap Feri Amsari mengenai kritik swasembada pangan, serta Ubaedillah Badrun nan dilaporkan atas pernyataannya mengenai “Prabowo-Gibran beban bangsa”.
Menurut Pigai, kritik merupakan bagian dari kewenangan asasi manusia nan dijamin konstitusi, sehingga tidak bisa dipidana selama tidak mengandung unsur pelanggaran hukum.
"Opini alias pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan info nan andal oleh pihak nan mempunyai otoritas," kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Ia menilai, pelaporan terhadap kritik justru dapat menimbulkan kesan negatif terhadap pemerintah.
Pigai apalagi menyebut kritik dari Feri Amsari tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
“Feri Amsari juga bukan mahir pertanian, sehingga tidak mempunyai kompetensi di bagian tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujarnya.
Meski demikian, Pigai menegaskan tidak semua pendapat bebas dari akibat hukum. Kritik tetap dapat diproses jika mengandung unsur penghasutan, makar, serangan individual (ad hominem), maupun rumor suku, ras, dan agama.
Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tetap berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·