Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini mengungkapkan persoalan mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu nan belum dimanfaatkan dengan baik. Hal ini ditunjukkan oleh minimnya jumlah PPPK Paruh Waktu nan ikut seleksi.
Rini menjelaskan, pada awalnya, info non-ASN nan ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022 mencapai 1.789.051 orang untuk menjadi dasar kebutuhan PPPK 2024. Namun, lembaga pemerintah hanya memerlukan 1.071.111 formasi.
"Dari nomor 1.789.051 pegawai non-ASN nan telah kita lakukan pendataan sejak 2022 di info BKN, namun info tersebut, pemerintah alias lembaga pemerintah hanya mengusulkan sebanyak 1.017.111 formasi," kata Rini dalam paparannya di rapat dengar pendapat (RDP) berbareng Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Rini melanjutkan, atas dasar tersebut, pihaknya melakukan seleksi tahap awal. Namun sayangnya, hanya mendapat 689.826 orang, lantaran beberapa alasan.
"Kami kemudian lakukan seleksi tahap awal itu sehingga kita dapatkan sebanyak hanya 689.826 peserta nan mengikuti seleksi, lantaran dalam info itu ada nan tidak mendaftar pada susunan nan dibuka, juga ada nan ditunda formasinya alias pelaksanaannya ditunda oleh lembaga terkait," lanjutnya.
Kemudian, Rini meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memastikan kepada para kepala wilayah untuk kembali mengecek adanya susunan tambahan nan dibutuhkan. Namun lagi-lagi, peserta nan seleksi hanya sebanyak 186.562 peserta.
"Kami buka seleksi tahap 2, untuk mereka nan belum terakomodasi di tahap 1, kemudian mereka nan terdata untuk nan non-ASN tetapi tidak lulus CPNS, dan juga non-ASN nan sudah aktif bekerja minimal 2 tahun, tetapi kami hanya mendapat 182.562 peserta," terang Rini.
Oleh lantaran itu, pegawai nan sudah mengikuti proses seleksi, tetapi tidak dapat bersambung lantaran lembaga tertentu menunda pembukaan formasi, pihaknya bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen PAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, sebanyak 1.251.252 tenaga kerja PPPK Paruh Waktu, diberikan nomor NIP PPPK dan perjanjian kerja selama 1 tahun.
"Terhadap non-ASN nan mengikuti seleksi, nan setelah mengikuti seleksi namun tidak mendapatkan susunan lantaran tidak diusulkan oleh lembaga pemerintah terkait, maka bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 16 tahun 2025, ang kita telah menerima sebanyak 1.251.252 tenaga kerja, jadi mereka tetap diberikan nomor NIP PPPK dan perjanjian kerja minimal 1 tahun," ujarnya.
(chd/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·