Hanif juga menginstruksikan agar DKI Jakarta melakukan perihal nan sama, di mana TPA Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, ditargetkan tutup paling lambat tahun 2027.
"Mulai tahun 2026, pengurangan sampah organik ke Bantargebang kudu dilakukan," tutur dia.
Hanif menambahkan, untuk teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), alias teknologi pengolahan sampah dengan mengubah sampah kering berbobot kalor tinggi menjadi bahan bakar alternatif, di mana plastik, kertas, dan tekstil dipilah, dicacah, lampau dikeringkan agar mudah dibakar, mensyaratkan sampah berkualitas.
"Jika sampah campur, biayanya sangat tinggi. Misalnya, pisau pencacah bisa patah jika terkena kaca, maka, pemilahan sampah menjadi wajib, termasuk untuk waste to energy. Kontrak sudah ditandatangani dan memerlukan waktu sekitar tiga tahun untuk operasional," paparnya.
"Selama masa itu, sampah kudu didesain menjadi berkualitas, artinya organik tidak dibawa, non-organik saja nan ditumpuk alias dijadikan RDF. Langkah ini menuju zero waste tahun 2029," tandas Hanif.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·