Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka dalam penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan menyatakan langkah penegakan norma nan dilakukan pihaknya merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola pengelolaan sampah melangkah sesuai ketentuan nan berlaku.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK),” kata Rizal, Selasa (21/4/2026).
Rizal mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara bertahap, ialah dimulai dari penerapan hukuman administratif hingga peningkatan ke tahap investigasi pidana. KLH/BPLH menerbitkan hukuman administratif Nomor 13646 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024.
“Pengawasan pertama nan dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus “Tidak Taat”, nan kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025,” ucap dia.
Kemudian, pengawasan kedua dilakukan pada 9 Mei 2025. Hasil pengawasan kedua pun sama, ialah “Tidak Taat”.
Oleh karena itu, atas kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan hukuman administratif lanjutan berupa tanggungjawab audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun, dalam prosesnya tidak terdapat perbaikan signifikan pengelolaan di lapangan.
“Seiring dengan tidak adanya perbaikan nan memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap investigasi melalui gelar perkara nan dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 berbareng Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” kata Rizal.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·