Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan pihaknya telah menindak ratusan pegawai nan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, termasuk memberhentikan 90 pegawai lantaran pelanggaran nan dilakukan.
Agus menjelaskan penegakan disiplin tersebut mencakup beragam kategori pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, nan telah ditindak sesuai patokan nan berlaku.
“Perlu kami laporkan bahwa info penegakan disiplin nan sudah kami tegakkan nan pertama adalah rekap balasan disiplin kepada pegawai dengan kategori ringan, sedang, dan berat, 815 pegawai sudah kami tindak dengan pengelompokkan pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” ungkap Agus saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6).
Selain itu, dia juga menyampaikan terdapat sejumlah pegawai nan saat ini tengah berhadapan dengan proses norma di kepolisian lantaran dugaan pelanggaran nan dilakukan.
“Kemudian untuk jenis pegawai berhadapan dengan norma ada 93 pegawai nan saat ini sedang tersangkut dengan hal-hal nan menyangkut pelanggaran dan dalam proses di kepolisian,” tutur Agus.
“Kemudian pegawai nan diberhentikan dengan tidak hormat, ini ada di pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini ada 83 pegawai nan sudah kami berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” lanjutnya.
Selain itu, terdapat 7 pegawai nan diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran nan dilakukan.
“Kemudian ada 7 pegawai nan sudah kita berhentikan dengan tidak hormat dengan beragam pelanggaran nan mereka lakukan, jadi total ada 90 pegawai nan sudah kami berhentikan lantaran lakukan pelanggaran,” pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·