Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) berbareng Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.)
WAKIL Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (4/6). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menonaktifkan pejabat nan tersangkut kasus norma di KPK dari jabatannya sebagai langkah penegakan disiplin internal.
Ia juga meminta seluruh jajarannya koperatif mendukung proses hukum.
"Proses norma nan melangkah wajib kami dukung. Saya minta semua pihak akomodatif," ujar Agus di Jakarta, Kamis.
Silmy Karim diduga terlibat dalam pemerasan kepengurusan izin tinggal bagi penduduk negara asing (WNA).
Menteri Imipas berjanji bakal membuka akses data, dokumen, dan keterangan nan diperlukan interogator KPK untuk mendalami perkara dugaan guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.
"Ini menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ucap dia.
Menurut Agus, kebijakan menonaktifkan jejeran Kementerian Imipas nan terjerat kasus korupsi imigrasi itu agar proses norma dapat melangkah tanpa hambatan.
"Kami memastikan jasa keimigrasian kepada publik tetap melangkah normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum," ucap dia.
Ia juga menyerahkan persoalan norma pada KPK dan menghormati proses norma nan sedang berjalan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, pada 3 Juni 2026. OTT tersebut berangkaian dengan dugaan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing, ialah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
KPK menangkap 17 orang nan terdiri atas delapan penyelenggara negara alias aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta nan berkedudukan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Mereka nan ditangkap ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra nan sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam. Adapun Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, Rabu (3/6) awal hari. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·