Jakarta -
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, bakal mengevaluasi sistem pelayanan di Imigras buntut eks Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat lain tersangkut kasus pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Ia meminta instansi wilayah (kanwil) turun langsung memantau proses di Kantor Imigrasi.
"Kami bakal juga mengevaluasi untuk penyelenggaraan pelayanan, itu bakal kami turunkan di tingkat instansi pelayanan wilayah. Jadi kanwil-kanwil kelak bakal kita turunkan seluruh proses, kelak bakal dilaksanakan di setiap instansi imigrasi nan ada di wilayah," kata Agus kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Selain itu, Agus juga tak segan untuk pertimbangan seluruh jejeran dan ASN di Kementerian Imipas. Dia mau seluruh pegawai Imipas berintegritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kami bakal melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap proses nan melangkah lantaran sistem sudah dibangun, tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko bahwa tetap dibutuhkan ASN alias pegawai-pegawai nan berintegritas," ucapnya.
Agus mendengar banyak keluhan dalam pelayanan keimigrasian baik dari penduduk negara Indonesia maupun asing. Dia bakal menindaklanjutinya keluhan-keluhan tersebut.
"Kemudian mereka ini kan kebanyakan menggunakan biro jasa dan sponsor. Oleh lantaran itu, pengungkapan kasus ini juga informasinya berasal daripada masukan dan info nan diperoleh dari para biro jasa nan melakukan pengurusan," katanya.
Kementerian Imipas juga bakal menyiapkan hotline pengaduan. Ia mempersilakan penduduk melapor langsung jika menemukan penyimpangan.
"Jadi kita juga sudah siapkan saluran komplain jika memang ada penyimpangan nan dilakukan oleh petugas di lapangan," katanya.
Selain itu dia menegaskan siap untuk bekerja sama dengan KPK demi melancarkan proses norma nan berjalan. Dia berkomitmen siap membantu.
"Kami bakal kooperatif dengan proses norma nan dilaksanakan oleh teman-teman di KPK," ujarnya.
Kasus Jerat Silmy
Sebelumnya, Silmy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Silmy diduga melakukan pemerasan dalam rentang waktu 2022-2026. Pemerasan dilakukan sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
KPK menduga Silmy mendapat setoran Rp 100 juta per minggu dalam kasus ini. Total dugaan pemerasan sendiri sekitar Rp 145,5 miliar.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
(tsy/eva)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·