Menteri Ekraf: Pemerintah Sepakati Turunkan PPh Royalti Penulis

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Pemerintah terus memperkuat support terhadap industri imajinatif Tanah Air, khususnya subsektor penerbitan, melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis agar lebih sederhana, adil, dan berpihak.

Hal ini disampaikan melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (Menko Perekonomian), Jakarta.

Rapat ini dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Rifky Harsya, dan beberapa Menteri lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15% menjadi 1,5% berkarakter final.

"Penurunan PPh Royalti ini, merupakan penerapan dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis nan telah diperjuangkan sejak 2017," jelas Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf telah melakukan beberapa rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).

Mulai dari penulis, editor, llustrator, penerbit, organisasi hingga asosiasi. Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif mengenai skema perpajakan royalti penulis.

Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf Teuku Rifky Harsya kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pada 4 Mei 2026 lalu.

"Pemerintah berambisi kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan pembuat untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri publikasi nan lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan" ungkap Rifky.

Keputusan Rakortas mengenai penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya bakal ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan mengenai oleh Kemenkeu untuk diimplementasikan di Semester II 2026.


(hnu/ega)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance