Menteri Agus Tegaskan Celah Penyimpangan di Layanan Imipas Harus Ditutup!

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan perintah kepada seluruh jajarannya di tingkat pusat, instansi wilayah, maupun unit pelaksana teknis (UPT) untuk segera menutup celah akibat penyimpangan dalam praktik pelayanan publik. Instruksi Menteri Agus ini berangkat dari hasil pertimbangan menyeluruh oleh Tim Evaluasi di lingkungan Kemenimipas.

"Tolong apa nan menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya, sehingga beragam potensi akibat ancaman, potensi akibat penyimpangan ini bisa dihindarkan," tegas Menteri Agus kepada jejeran di gedung Kemenimipas, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (2/9/2026).

Instruksinya disampaikan saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di Lingkungan Kemenimipas. Adapun tim pertimbangan dibentuk atas dasar Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Keputusan tersebut adalah tim pertimbangan Kemenimipas menggandeng konsultan ahli untuk meninjau seluruh alur proses jasa di unit pusat dan daerah. Tujuannya untuk memperkuat kepastian layanan, pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi akibat penyimpangan dalam jasa publik.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus AndriantoMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto Foto: (Dok istimewa)

Dalam kesempatan nan sama, Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia melaporkan tim pertimbangan telah mengidentifikasi beragam titik rawan kecurangan alias fraud. Asep menyampaikan tim kemudian menyusun standard operating procedure (SOP) berbasis bukti, lampau menetapkan sasaran tindakan sigap (quick win) dalam kerangka waktu 30, 60, hingga 90 hari ke depan.

"Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi akibat terjadinya penyimpangan," tutur Asep.

"Selanjutnya Bapak Menteri Imipas juga menargetkan kepada kami untuk melaksanakan aktivitas ini paling lambat 31 Agustus 2026. Dan alhamdulillah, berkah support dan komitmen seluruh personil tim, akhirnya bisa kita selesaikan pertimbangan ini tepat waktu," sambung Asep.

Menteri Agus berambisi pertimbangan dan perbaikan tata kelola pelayanan publik dapat berakibat pada hadirnya birokrasi nan bersih dan akuntabel. Ia menegaskan lagi soal penerapan upaya perbaikan, nan bakal dilakukan dan diawasi secara berkelanjutan, serta berorientasi penuh pada pelayanan publik nan prima.

(aud/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News