Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 08 November 2026 |13:10 WIB

Mentan Amran (Foto: Okezone)
JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 8 kasus pelanggaran perberasan nan melibatkan 15 merek. Pemerintah memastikan penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu, dan beragam penyimpangan perdagangan beras terus bersambung hingga seluruh pelanggaran terungkap.
“Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), nan tersangka 13 dalam 8 kasus,” kata Mentan Amran dalam konvensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Mentan Amran menegaskan tidak bakal memberikan ruang kompromi bagi pelaku upaya nan mempermainkan beras, terutama komoditas nan mendapatkan support subsidi pemerintah. Menurutnya, praktik penyimpangan pangan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu tata niaga dan upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional.
“Jangan mempermainkan pangan lantaran itu menyangkut rencana hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” tegasnya.
Mentan Amran menyoroti pelanggaran standar mutu dan praktik penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mentan Amran meminta pelaku upaya segera menghentikan pelanggaran dan menyesuaikan nilai dengan ketentuan pemerintah sebelum dilakukan penindakan.
“Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada nan mengambil untung semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,” ujarnya.
Ia menegaskan pelaku upaya nan terbukti melanggar dapat dikenai hukuman berupa pencabutan izin upaya hingga proses pidana. Ancaman balasan maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar dapat dikenakan sesuai ketentuan norma nan berlaku.
19 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·