Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu (Foto: Kementan)

JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah bakal terus memperkuat produksi gula nasional sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan. 

Amran menyampaikan bahwa tanggungjawab kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukan patokan baru, melainkan penegasan kembali atas norma nan sudah ada sejak lama namun selama ini lenggang dalam penerapannya.

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku upaya betul-betul menjalankannya," ujar Amran di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Amran menjelaskan bahwa berasas Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi. 

Ketentuan ini bertindak bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan. Bahkan jauh sebelum undang-undang tersebut terbit, tanggungjawab serupa sesungguhnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013, nan juga mewajibkan pabrik pengolahan gula mempunyai kebun tebu sendiri.

"Jadi ini bukan patokan nan tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan nan mengatur tanggungjawab ini, lampau dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, patokan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Amran.

Dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, patokan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu diatur sangat ketat. Aturan ini diterbitkan untuk mengatasi bentrok bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional mempunyai pasokan nan berkelanjutan. Perusahaan pengolahan diwajibkan mempunyai kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya.

Meski patokan sudah lama berlaku, kepatuhan terhadap ketentuan ini selama bertahun-tahun sangat rendah. Dari 11 perusahaan gula rafinasi nan beroperasi, hanya satu perusahaan nan betul-betul alim menjalankan tanggungjawab mempunyai kebun tebu sejak patokan tersebut bertindak pada 2014. 

10 perusahaan lainnya diduga tidak mempunyai kebun tebu sama sekali, meski telah bertahun-tahun menikmati keleluasaan mengimpor bahan baku.

"Dari 11 perusahaan rafinasi, hanya satu nan alim sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini nan kudu kita luruskan," kata Amran.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com