Jakarta -
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan kebijakan pemutakhiran info Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukan merupakan corak pengurangan perlindungan negara.
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban agar subsidi betul-betul diterima oleh masyarakat nan berhak.
Ia menjelaskan, sekitar 11 juta peserta PBI nan dialihkan merupakan mereka nan berasas hasil pemutakhiran info sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima support iuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya termasuk peserta nan telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, serta mereka nan telah masuk kategori bisa berasas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan info agar support iuran kesehatan betul-betul jatuh kepada nan berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada penduduk lain nan lebih layak menerima," kata Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Gus Ipul menegaskan narasi nan menyebut 11 juta peserta tersebut "dibuang" dari perlindungan negara tidak tepat.
Ia menekankan nan berubah bukan jumlah perlindungan, melainkan arah keberpihakan, agar support tidak terus dinikmati oleh mereka nan sudah tidak memenuhi syarat, sementara tetap banyak penduduk miskin dan rentan pada desil 1 hingga 5 nan lebih membutuhkan.
"Negara kudu selalu ada untuk nan paling membutuhkan. Kalau info nan keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin nan betul-betul berkuasa bisa kehilangan akses. Karena itu nan dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran," ujarnya.
Gus Ipul juga meluruskan dugaan bahwa rapat DPR pada 9 Februari 2026 memutuskan agar 11 juta peserta tersebut diaktifkan kembali seluruhnya.
Ia menegaskan nan ditekankan dalam masa transisi adalah agunan pelayanan kesehatan bagi masyarakat nan sakit, bukan pengaktifan massal tanpa melalui proses verifikasi.
"Yang jelas, siapa pun nan sakit kudu diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah agunan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada penduduk nan memerlukan kudu tetap berjalan," katanya.
Untuk itu, pemerintah memastikan sistem verifikasi dan reaktivasi dilakukan secara sigap dan mudah agar tidak mengganggu jasa kesehatan masyarakat.
Saat ini, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial maupun instansi desa alias kelurahan, dengan waktu proses paling sigap satu hari dan paling lambat tiga hari dalam kondisi normal.
Gus Ipul menambahkan pemerintah juga menyiapkan skema unik bagi penduduk dalam kondisi darurat nan memerlukan jasa kesehatan segera.
Dalam skema tersebut, Kementerian Sosial berbareng BPJS Kesehatan telah menambahkan jalur jasa reaktivasi langsung di akomodasi kesehatan.
"Kalau dalam keadaan darurat masyarakat kudu segera mendapatkan jasa di rumah sakit alias akomodasi kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka jasa reaktivasi langsung di akomodasi kesehatan, sehingga petugas BPJS nan berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif," ujarnya.
Gus Ipul menjelaskan kekeliruan nan kerap muncul dalam polemik ini adalah mencampuradukkan antara status kepesertaan administratif dengan kewenangan atas pelayanan kesehatan.
Menurutnya, kedua perihal tersebut perlu dipahami secara utuh. Penertiban info dilakukan agar subsidi tepat sasaran, sementara pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan kepada masyarakat nan membutuhkan.
Terkait pengalihan sebagian peserta ke segmen PBPU Pemda, Gus Ipul menegaskan bahwa perihal itu tidak dapat dimaknai sebagai pemerintah pusat melepaskan tanggung jawab kepada daerah.
Ia menjelaskan, perlindungan di wilayah tetap melangkah lantaran peserta nan dialihkan bakal digantikan oleh penduduk lain nan lebih berkuasa di wilayah nan sama.
"Kuota perlindungan tetap ada. Pemerintah wilayah justru ikut memperkuat cakupan perlindungan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat. nan kita lakukan adalah memastikan siapa nan paling berkuasa mendapatkan support negara," ujarnya.
Ia juga menjelaskan penyesuaian berbasis desil tidak boleh dimaknai sebagai upaya menurunkan anggaran bagi masyarakat miskin.
Justru langkah tersebut merupakan corak afirmasi agar support sosial dan agunan sosial makin konsentrasi kepada golongan nan paling membutuhkan.
"Penyesuaian desil bukan berfaedah mengurangi perlindungan, tetapi memperdalam keberpihakan. Fokusnya adalah agar masyarakat nan paling miskin, paling rentan, dan paling memerlukan mendapat perhatian lebih dulu," katanya.
Gus Ipul menegaskan inti dari kebijakan ini sederhana, ialah mengalihkan 11 juta peserta lama nan dinilai sudah tidak lagi memenuhi syarat kepada 11 juta penduduk lain nan lebih berkuasa menerima bantuan.
Di sisi lain, dia memastikan negara tetap menjamin masyarakat nan membutuhkan, khususnya nan sedang sakit, agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Inilah kebijakan nan adil. Datanya dibersihkan, perlindungannya tetap dijalankan, jasa kesehatannya dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada mereka nan paling membutuhkan," pungkasnya.
(prf/ega)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·