Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah mau Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian memperkuat kegunaan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Hal itu disampaikan Prasetyo di tengah pembahasan RUU Polri nan sekarang tengah melangkah di DPR.
“Ya ada beberapa ya (atensi). Terutama tentang gimana lembaga Polri kudu menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat,” kata Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6).
“Jadi lebih kepada substansinya di situ, gimana memperkuat lembaga Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi nan dicintai oleh rakyat. Tetapi juga menjalankan fungsi-fungsi misalnya selain menjaga ketertiban masyarakat ya itu berkenaan dengan masalah penyelundupan, kemudian berkenaan dengan masalah narkoba,” lanjutnya.
Selain itu, Prasetyo juga berambisi polisi bisa mengatasi persoalan penyelundupan dan peredaran narkoba nan dinilai turut menakut-nakuti perekonomian dan generasi muda.
“Masalah penyelundupan itu bakal mempengaruhi ekonomi kita. Kalau nan diselundupkan itu adalah barang-barang nan dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat gitu. Misalnya garmen gitu. Ya jika kita tidak bisa menangkal adanya penyelundupan, itu bakal mengganggu industri garmen kita di dalam negeri,” ujarnya.
Ia juga mewanti-wanti ancaman narkoba terhadap generasi muda.
“Kalau kita tidak bisa memberantas narkoba, baik nan masuk, diselundupkan, ataupun nan diproduksi dengan sekarang makin canggih modusnya makin modern ya itu bakal merusak generasi muda kita ke depan,” tegasnya.
RUU Polri mulai memasuki tahap pembahasan setelah pemerintah menyerahkan 112 DIM kepada Komisi III DPR. DIM tersebut diserahkan melalui Kementerian Hukum dan langsung dibahas dalam rapat Panja RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan dari total 112 DIM itu, terdiri dari 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru. Sementara pada bagian penjelasan terdapat 31 DIM.
Rapat Panja kemudian memasuki pembahasan DIM nan berangkaian dengan substansi perubahan dalam revisi UU Polri
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·