Mensesneg Bicara soal 2 Wamen Pengganti Silmy Karim dan Noel

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah belum berencana untuk mengisi alias mengganti posisi dua wakil menteri (wamen) nan tengah tersangkut persoalan hukum. Meski begitu, dia memastikan kementerian mengenai tetap melangkah normal.

"Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari kedudukan nan ditinggalkan oleh dua wamen nan sedang berproses hukum," katanyamenjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo menjelaskan, argumen pemerintah belum terburu-buru mencari pengganti lantaran posisi tersebut merupakan kedudukan wakil menteri. Dia menilai tugas-tugas kementerian tetap bisa diakomodasi oleh menteri terkait.

"Ya lantaran juga posisinya kan wakil menteri ya. Artinya aktivitas alias tugas kementerian tersebut nan dijalankan oleh menterinya tetap dapat melangkah dengan apa namanya normal gitu," jelasnya.

Meski demikian, Pras menyebut pemerintah bakal terus melakukan pemantauan. Penunjukan Wamen, kata dia, bakal dipertimbangkan melalui proses evaluasi.

"Nanti kita lihat jika memang kebutuhan kita hitung, kita kudu melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri ya itu kelak kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa tetap nggak ada masalah," tutur dia.

Saat ditanya kembali apakah bakal ada pengisian kedudukan dalam waktu dekat, Pras memastikan perihal tersebut belum menjadi prioritas saat ini.

"Belum ada, belum ada," jawabnya singkat.

Sebagai informasi, saat ini terdapat kekosongan di bangku wakil menteri setelah pejabat sebelumnya berurusan dengan abdi negara penegak hukum. Pertama, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim nan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal penduduk negara asing (WNA).

Kedua, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel nan divonis 4,5 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

(ond/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News