Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perlu disesuaikan dengan perkembangan tantangan keamanan nan semakin kompleks.
Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri berbareng Komisi III DPR, Senin (25/5).
Ia menjelaskan, UUD 1945 telah mengamanatkan Polri sebagai perangkat negara nan bekerja menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar bisa mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan nan semakin kompleks,” ujar Supratman.
Menurut dia, kondisi tersebut membikin UU Polri nan telah bertindak lebih dari dua dasawarsa perlu diperbarui.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia nan telah bertindak lebih dari dua dekade, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan pengetahuan pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya,” katanya.
Supratman mengatakan, RUU Polri disusun untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri agar lebih modern, humanis, profesional, dan berintegritas.
“RUU ini datang untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kewenangan asasi manusia dalam setiap penyelenggaraan tugas dan kewenangan kepolisian,” ucap dia.
Ia mengatakan, penguatan pengawasan internal bakal dilakukan melalui kegunaan pengawasan penyidikan, inspektorat, serta pekerjaan dan pengamanan. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan pengetahuan pengetahuan di bagian kepolisian juga dinilai penting.
“Penguatan pengawasan internal melalui kegunaan pengawasan penyidikan, inspektorat, serta pekerjaan dan pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi dan pengetahuan pengetahuan di bagian kepolisian dan keamanan, menjadi instrumen krusial untuk menghadirkan Polri nan modern dan adil,” tutur Supratman.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam RUU tersebut.
“Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan nan terbuka, transparan, dan partisipatif bakal mengoptimalkan kegunaan pengawasan eksternal,” kata dia.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·