Menkum: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi!

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

 KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi!

Menkum: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi!

JAKARTA– Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan daya nasional.

Demikian disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Gedung Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (11/02/2026).

“KUHP dan KUHAP nan baru bakal meningkatkan kepastian norma dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi nan produktif dan inklusif,” ujar Supratman.

Menurutnya, agenda pembangunan nasional tahun 2026 nan mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi nan Produktif dan Inklusif memerlukan support izin nan efektif. Reformasi hukum, termasuk melalui pembaruan KUHP dan KUHAP, menjadi bagian krusial dalam menciptakan kepastian norma serta suasana upaya nan kondusif.

Dia juga menyoroti tetap adanya persoalan izin nan menghalang pertumbuhan investasi dan daya saing nasional, seperti patokan nan tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi.

Karena itu, deregulasi dinilai menjadi langkah krusial untuk mengurangi halangan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.

Di bagian pangan, tantangan izin tetap terlihat dari adanya tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, disharmoni izin antarkementerian, rumitnya perizinan dan rantai distribusi, dan support serta subsidi nan tidak tepat sasaran.

“Langkah deregulasi nan dibutuhkan dalam sektor pangan meliputi penyederhanaan rantai pengedaran pangan, penyederhanaan perizinan upaya pertanian dan industri pangan, pengurangan biaya transaksi, pemajuan investasi di sektor agroindustri dan pangan, dan penguatan kepastian norma bagi investor,” tuturnya.

Kemudian di bagian energi, lanjut Supratman, arah deregulasi nasional menyasar sektor minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan. Ia menjelaskan, di sektor minyak dan gas bumi, Indonesia mengalami tantangan menurunnya kapabilitas produksi nasional sehingga ketahanan daya nasional berada pada kondisi rentan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com