Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Jakarta - Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tak ada transfer info kependudukan dari Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam kerja sama digital trade nan tengah dibahas. Meutya mengatakan kerja sama digital trade hanya mengatur tata kelola aliran info untuk perdagangan digital.

"Artikel 3.2 section digital trade, di mana Indonesia diminta untuk memberi penjelasan mengenai transfer info pribadi ke luar wilayah negara Indonesia alias ke Amerika Serikat, dan ini bertindak setara," kata Meutya dalam rapat kerja berbareng Komisi I DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dia mengatakan pengaturan tersebut berada dalam kerangka perdagangan digital. Dia mengatakan tak ada penyerahan info kependudukan Indonesia kepada pemerintah asing.

"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada tulisan 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran info untuk aktivitas ekosistem digital alias digital trade. Ibu Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade," ujarnya.

"Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer alias ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," sambungnya.

Meutya juga menanggapi klausul nan menyebut Indonesia memberikan kepastian mengenai perpindahan info pribadi ke AS, dengan pengakuan AS mempunyai perlindungan info nan memadai berasas norma Indonesia. Menurutnya, ketentuan itu tetap tunduk pada patokan nasional nan berlaku.

"Kemudian kami sampaikan juga, mungkin kita lihat bahasanya di sini adalah 'Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move individual info out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or a jurisdiction that provides adequate info protection under Indonesia's law', katanya.

"Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan alim pada undang-undang nan bertindak di Indonesia," sambungnya.

Meutya menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 56. Dalam patokan itu disebutkan perpindahan info pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan mempunyai tingkat perlindungan info nan setara, terdapat perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual, alias ada persetujuan definitif dari pemilik data.

"Untuk memenuhi ketentuan Pasal 56, penilaian tingkat perlindungan info dilakukan oleh lembaga perlindungan info pribadi nan saat ini sedang dalam tahap pembentukan," katanya.

"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan info nan setara, sekali lagi Bapak Ibu, tetap kudu melalui prosedur penilaian nan dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," imbuh dia. (amw/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News