Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memastikan kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengatur penyerahan info kependudukan WNI. Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja berbareng Komisi I DPR RI mengenai Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Menurut Meutya, sektor digital memang menjadi salah satu bagian nan dibahas dalam perjanjian tersebut, tepatnya pada tulisan 3.2 mengenai digital trade. Dalam klausul itu, Indonesia diminta memberikan penjelasan mengenai sistem transfer info pribadi ke luar wilayah Indonesia, termasuk ke Amerika Serikat.
“Sektor digital tadi disampaikan Bapak Pimpinan bahwa ini menjadi satu sektor di dalamnya, ialah tulisan 3.2 section digital trade, di mana Indonesia diminta untuk memberi penjelasan mengenai transfer info pribadi ke luar wilayah negara Indonesia alias ke Amerika Serikat, dan ini bertindak setara,” kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, pengaturan tersebut hanya bertindak untuk perdagangan digital alias digital trade, bukan menyangkut penyerahan info kependudukan oleh pemerintah.
“Secara spesifik mengatur tata kelola aliran info untuk aktivitas ekosistem digital alias digital trade. Jadi, ini dalam kerangka trade,” tegasnya.
Dia menepis dugaan bahwa perjanjian itu membuka akses pemerintah Amerika Serikat terhadap info kependudukan WNI. Meutya menegaskan rumor tersebut tidak benar.
"Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer alias ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," kata dia.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·