Menko Yusril Usul Jumlah Komisi di DPR Jadi Ambang Batas Parlemen

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) bagian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang pemisah bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik kudu mendapatkan minimal 13 bangku di DPR RI lantaran komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, nan dijadikan referensi adalah sebenarnya berapa komisi nan ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," kata Yusril dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).

Ia mengatakan jika ada partai-partai lain nan tidak bisa mencapai 13 kursi, mereka bisa membentuk sebuah koalisi campuran nan juga beranggotakan minimal 13 bangku alias lebih. Selain itu, dapat juga berasosiasi dengan fraksi partai nan lebih besar.

"Dengan demikian, maka tidak ada bunyi nan lenyap dan itu cukup setara bagi kita semua," katanya.

Meski sudah disepakati bahwa sistem pemilu itu proporsional, menurutnya, perlu juga diatur agar suara-suara rakyat nan telah disalurkan melalui pemilu itu tidak lenyap begitu saja. Dia mengatakan tujuan sistem proporsional agar semua bunyi itu bisa tertampung.

Oleh lantaran itu, lanjut Yusril, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) juga perlu diperbaiki agar bisa menjadi titik penentuan berapa jumlah periode pemisah nan bisa disepakati.

"Dan berambisi juga bahwa inilah nan bakal muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold, dan gimana kita menentukan jumlahnya, gimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," katanya.

(zap/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News