Menko Yusril Ungkap Modus Culas Silmy Karim Peras WNA

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Menko Yusril Ungkap Modus Culas Silmy Karim Peras WNA

Mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim/Okezone

JAKARTA - Menteri Koordinator bagian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menanggapi penangkapan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim atas kasus dugaan pemerasan. Yusril menyebut perkara nan menyeret nama Silmy itu terjadi pada tahun 2023-2024.

"Ternyata bahwa nan disangkakan kepada Silmy itu adalah kasus nan terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu, bukan kasus nan terjadi pada saat beliau telah menjadi sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekarang ini," ujar Yusril, Kamis (4/6/2026).

Yusril menjelaskan, perkara itu berangkaian dengan pengurusan arsip Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi penduduk negara asing nan hendak menjadi pekerja di Indonesia. Proses pengurusan arsip nan menyantap waktu 4-5 hari itu justru dijanjikan untuk dipercepat hingga 1-2 hari.

"Ini ada permainan di jejeran imigrasi ialah proses mempercepat memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap," kata Yusril.

"Seharusnya itu selesai dalam hitungan 4 alias 5 hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari, 3 hari dengan pembayaran," sambungnya.

Namun, kata Yusril, duit pembayaran itu justru tidak masuk ke negara. Yusril menyebut praktik inilah nan menurutnya dinilai KPK sebagai corak pemerasan dan gratifikasi.

"Dan pembayarannya itu tidak disetorkan ke kas negara dan itulah nan disebut dengan pemerasan ataupun juga gratifikasi, tapi saya dengar pemerasan nan dilakukan dan itu nan dituduhkan kepada para pejabat imigrasi dan termasuk juga Pak Silmy," lanjutnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com