Menko Yusril Serahkan Putusan Kasasi Perkara Delpedro dkk ke MA

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Jakarta -

Jaksa mengusulkan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan para terdakwa lain di kasus dugaan penghasutan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menghormati langkah jaksa.

"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan kudu dihormati sebagai bentuk independensi kekuasaan kehakiman. Di saat nan sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya betul-betul didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam norma aktivitas pidana nan berlaku, agar tercipta kepastian norma nan setara sebagaimana petunjuk UUD 1945," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Yusril mengatakan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses persidangan kasus Delpedro Marhaen dkk tetap menggunakan KUHAP lama. Sementara, vonis dijatuhkan setelah tanggal 2 Januari 2026, ketika KUHAP baru telah diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, maka semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama. Namun, katanya, asas norma menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka nan diberlakukan adalah norma nan paling menguntungkan terdakwa.

"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku?. Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengusulkan kasasi lantaran perkara dimulai ketika tetap menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.

Dia menyerahkan persoalan tersebut kepada MA. Dia mengatakan MA mempunyai kewenangan menentukan apakah kasasi tersebut dapat diadili alias tidak.

"Karena itu, pada irit saya, jika jaksa tetap mengusulkan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi bakal diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan norma dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," tutur Yusril.

Yusril menyebut MA bisa saja menyatakan kasasi tidak dapat diterima sehingga materi perkara tidak diperiksa. Atau, katanya, MA bisa juga tetap memeriksa permohonan kasasi itu.

"Maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah bakal menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," kata Yusril.

Yusril mengatakan KUHAP baru telah mengatur kasasi tidak dapat diajukan untuk putusan bebas. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP. Berikut bunyinya:

2. Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun alias pidana denda kategori V; dan
e. putusan nan telah diperiksa dengan aktivitas pemeriksaan singkat

Diketahui, Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar divonis bebas di kasus dugaan penghasutan. Hakim membebaskan Delpedro dkk dari semua dakwaan jaksa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pengganti kedua, pengganti ketiga dan pengganti keempat Penuntut Umum," ujar ketua majelis pengadil Ketua majelis pengadil Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan, Jumat (6/3).

"Membebaskan para Terdakwa oleh lantaran itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.

Jaksa kemudian mengusulkan kasasi atas vonis bebas Delpedro dkk tersebut. Kasasi diajukan lantaran jaksa tidak sependapat dengan putusan bebas.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai terhadap putusan tersebut nan membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya norma Kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, dasar norma pengajuan kasasi tersebut. Anang mengatakan putusan bebas Delpedro dkk tetap merujuk pada KUHAP lama sehingga bisa dilakukan upaya norma kasasi.

"Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana nan sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berasas ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), selain untuk proses peninjauan kembali bertindak ketentuan dalam KUHAP 2025," kata Anang.

Delpedro juga buka bunyi mengenai perihal ini. Delpedro menilai jaksa seolah mempunyai tafsir sendiri mengenai diperbolehkannya pengajuan kasasi atas vonis bebas.

"Kasasi nan diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah corak tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum. Jaksa seolah punya tafsir sendiri mengenai diperbolehkannya mengusulkan kasasi terhadap putusan vonis bebas, nan padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas," kata Delpedro.

Lihat juga Video Delpedro: Tuntutan 2 Tahun Penjara Tak Buat Kami Gentar dan Takut!

(isa/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News