Menko Yusril: Pemerintah Tunggu DPR soal RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tetap menunggu DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya jika internal DPR selesai, Presiden RI Prabowo Subianto akan menunjuk menteri untuk membahas RUU Perampasan Aset berbareng legislatif.

"Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden bakal tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut nan sedang melangkah di DPR," kata Yusril, Rabu (15/7) dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam pembahasan RUU Perampasan Aset itu, dia meminta DPR memperhatikan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Selain itu, dia mengingatkan RUU Perampasan Aset kudu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru.

Adapun bunyi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yakni: Setiap orang berkuasa atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan kekayaan barang nan di bawah kekuasaannya, serta atas rasa kondusif dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melakukan alias tidak melakukan sesuatu nan merupakan kewenangan asasi.

"Penyusunan RUU ini juga kudu merujuk kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam norma aktivitas pidana," ucap Yusril.

"Perlu kecermatan dan kehati-hatian nan tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian norma serta agunan perlindungan HAM," sambungnya.

Terpisah, sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan jika pihaknya bakal membahas RUU tersebut semaksimal mungkin. Politikus Gerindra itu pun menepis ada dugaan Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak betul jika katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik nan mengerti sekali soal penegakan norma di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR nyaris setiap hari membahas RUU tersebut. Waketum Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan ini krusial lantaran RUU Perampasan Aset merupakan rancangan patokan baru.

"Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang mengenai UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu nan baru, kita bukan membikin undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berasas pemikiran baru juga," ucap dia.

Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh kreator undang-undang ialah pemerintah dan DPR tetap pasang surut sejak 2008 lalu. Naik daun ketika ada peristiwa pidana gempar terkait.

Salah satunya beberapa waktu terakhir setelah tim campuran kepolisian melakukan penggeledahan mengenai dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam penggeledahan mengenai dugaan tindakan rasuah pejabat negara itu kepolisian menemukan brankas tersembunyi, nan di dalamnya terdapat puluhan kilogram emas batangan dan miliaran rupiah duit tunai dalam berbentuk mata uang.

Beberapa saat setelah kasus itu mencuat, Komisi III DPR menggelar konvensi pers resmi di ruang rapat perangkat kelengkapan majelis itu pada awal pekan ini. Salah satunya menegaskan personil majelis itu tetap berupaya untuk membahas RUU perampasan aset.

Mengutip dari beragam sumber, wacana RUU Perampasan Aset ini dapat ditelusuri hingga 2008--atau telah melewati masa kepresidenan tiga presiden. Upaya pembahasan RUU Perampasan Aset mulanya diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden pada 2009 lalu. Setahun setelahnya, pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pemerintah itu berjalan.

Mengutip dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), naskah akademis untuk RUU itu kemudian rampung dibuat pada 2012. Naskah akademis berjumlah nyaris 200 laman termasuk daftar pustaka itu disusun tim nan dipimpin Ramelan. Dokumen digital alias pdf dari Naskah Akademis 2012 itu, CNNIndonesia.com akses dari laman resmi BPHN, Rabu (15/7).

[Gambas:Youtube]

Merespons situasi terkini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun mengkritisi iktikad kreator undang-undang untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset nan pasang surut tersebut. Dia pun mengingatkan janji kreator undang-undang soal RUU Perampasan Aset nan dibuat pada 2025 lalu.

"Apapun bahwa janji mengesahkan perampasan aset itu kan tahun kemarin, ini sudah mendekat Agustus sudah enggak ada kabarnya lagi. Kan gitu, pembahasan selalu begitu, DPR bahas, lampau kena reses, enggak telaah lagi," sindirnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu siang.

"Terus setelah ramai-ramai ada momentum--kemarin ada korupsi besar--ini dibahas alasannya pakai 'turbo' segala macam. Jadi, saya akhirnya tidak percaya jika DPR ini serius bakal mengesahkan RUU perampasan aset sebelum di-'gethok' beneran, Jadi saya menuntut DPR wujudkan buktinya, segera sahkan," sambungnya.

Dia pun mengingatkan bahwa RUU itu sudah matang dibahas sejak 2008 lalu, tapi kerap ditunda-tunda kreator undang-undang dengan argumen butuh pengkajian kembali. Dalih tersebut, sambungnya, pada akhirnya mengundang kecurigaan terutama di mata para peneliti dan aktivis antikorupsi.

"Karena RUU ini sudah matang sejak tahun 2008 loh, tinggal mengesahkan aja kok. Justru jika dibahas-bahas, saya percaya ini pembahasannya untuk mengurangi materi-materi nan mungkin malah membahayakan oknum DPR alias membahayakan siapapun lah di situ," kata dia.

Menurutnya keberadaan UU Perampasan Aset kelak menjadi salah satu senjata efektif untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia ke depannya.

"Korupsi ini sudah parah, tidak ada langkah dahsyat lagi jika bukan dengan undang-undang perampasan aset," kata dia.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional