Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan perkara nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kudu dilakukan secara hati-hati dan sesuai norma hukum. Menurutnya, profesionalisme, transparansi, dan keadilan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Yusril saat kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). Dia menekankan abdi negara penegak norma kudu bersikap ekstra hati-hati dalam menangani perkara tersebut agar proses investigasi melangkah objektif dan sesuai ketentuan nan berlaku.
"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan investigasi lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap kudu memegang teguh kaidah-kaidah norma mengenai penegakan norma di bagian korupsi," kata Yusril.
Dia menegaskan setiap lembaga penegak norma kudu menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Dengan demikian, proses norma dapat berjalan secara ahli sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
"Ini merupakan ujian nan berat bagi kita. Tetapi sebagai realita nan tidak dapat kita tolak, kudu dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan kepercayaan bahwa norma kudu ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa penegakan norma tidak boleh dipengaruhi latar belakang pihak nan diperiksa, termasuk jika nan berkepentingan merupakan pejabat alias mantan pejabat lembaga penegak hukum.
"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa kudu mematuhi semua patokan dalam menegakkan norma ini, walaupun nan disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri," katanya, dikutip dari Antara.
Menurut Yusril, penanganan perkara terhadap pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara bukan perihal baru. Dia menyebut proses serupa juga pernah dilakukan terhadap sejumlah tokoh dari lembaga penegak norma lainnya.
Karena itu, Yusril membujuk seluruh komponen masyarakat untuk mengawal jalannya proses norma agar tetap objektif, sesuai kewenangan masing-masing lembaga, serta berdasarkan patokan nan berlaku.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·